nasional

Marak Kasus Prostitusi Online di Apartemen, P3RSI Jabar Panggil Semua Agen untuk Perketat Aturan

Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:04 WIB
Ketua P3RSI Jabar, Ahmad Kosim Asmari bersama Pengurus P3SRS Apartemen Parahyangan Residence beserta para agen apartemen foto bersama usai melangsungkan pertemuan, beberapa waktu lalu.

Sosialisasi Perubahan Perda Rumah Susun

P3RSI Jabar saat menghadiri kegiatan Focus Group Discusion (FGD) sosialisasi perubahan Perda rumah susun bersama para akademisi dan sejumlah OPD di Kota Bandung.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menyelenggarakan Focus Group Discusion (FGD) penyusunan naskah akademik perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung No.6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun, beberapa waktu lalu.

Acara yang diselenggarakan di Hotel Santika Pasir Koja Jalan Peta No. 176, Kota Bandung ini mengundang sejumlah pejabat di lingkungan OPD serta berbagai Kementerian, Akademisi, Asosiasi, dan perwakilan masyarakat.

Perubahan Perda ini sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Sebagai bagian dari tahapan penyusunan Naskah Akademik tersebut, pihaknya tengah menghimpun masukan, data dan analisa dari para pemangku kepentingan, akademisi serta praktisi.

Pengurus P3RSI Jawa Barat foto bersama disela-sela acara sosialisasi perubahan Perda rumah susun, beberapa waktu lalu.

Selain itu juga, kegiatan ini untuk merumuskan kebutuhan perubahan pengaturan agar sejalan dengan kebijakan nasional dan kondisi faktual di Kota Bandung.

Ahmad Kosim Asmari yang juga Ketua P3SRS hadir dalam acara tersebut. Dirinya mengatakan, penyusunan Perda baru ini diharapkan bisa membawa dampak positif bagi keberadaan rumah susun.

Dimana, Perda yang dihasilkan nanti bisa mengeluarkan aturan-aturan yang baik dan tidak memberatkan apartemen.

"Aturan nanti harus membuat hunian tenang, tidak ada keributan-keributan atau masalah-masalah lainnya. Untuk itu kami meminta aturan dibuat dengan benar dan bertanggung jawab,"katanya saat menghadiri acara sosialisasi penyusunan naskah akademik perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung No.6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun, beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihaknya juga mendukung penuh langkah pemerintah Kota Bandung dalam mengungkap berbagai motif praktek prostitusi online di rumah susun.

"Kita berharap adanya Perda baru membuat keberadaan rumah susun menjadi lebih baik. Baik untuk penghuni, pemilik dan pengelola,"ungkapnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB