nasional

Stafsus KSP Tersandung Kasus Suap, Jabatan Timothy Ivan Triyono Jadi Sorotan Publik

Minggu, 28 September 2025 | 11:00 WIB
ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri

FOKUSSATU.ID – Publik tanah air ramai menyoroti keberadaan Timothy Ivan Triyono yang diangkat jadi Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), belum lama ini. Pasalnya, sang stafsus ini diduga terseret kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Status Timothy sebagai terduga kasus suap pun menuai banyak pertanyaan publik lantaran berada di lingkaran istana. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan akan integritas pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tanah air. 

Timothy sendiri diketahui pernah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut disebut berkaitan dengan kasus suap yang menyeret pamannya, Heryanto Tanaka, dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Meski Jabat Stafsus KSP, KPK Pastikan Kasus Suap Timothy Ivan Triyono Tetap Berjalan

Menurut penjelasan KPK, uang itu diberikan untuk mempercepat proses kasasi sekaligus memengaruhi isi putusan.

“Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah divonis 13 tahun penjara. Sejumlah pihak, termasuk Timothy Ivan, tercatat mengembalikan uang ke KPK untuk menghindari jeratan hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Pengamat Sosial: Pola Pengelolaan Dapur MBG dan Minimnya Pengawasan Jadi Faktor Utama Kasus Keracunan Massal di KBB

Namun, status Timothy yang kini masih tercatat sebagai Staf Khusus KSP justru menjadi sorotan. Hal ini diketahui publik melalui unggahan resmi akun Instagram @kantorstafpresidenri.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil suap tidak otomatis menghapus pidana.

“Undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana,” kata Yudi saat dihubungi.

Baca Juga: GPS Tolak AFR Ketua Kadin Jabar Versi Muprov Ghaib, Mendukung Penuh Nizar Sungkar

Menurutnya, pengembalian uang lebih sering terjadi karena pihak terkait sudah terendus oleh KPK.

“Mereka mengembalikan uang karena ketahuan, kalau tidak ketahuan tentu tidak akan mengembalikan. Jadi bukan kesadaran, tapi karena KPK punya bukti,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB