Langkah-langkah ini penting untuk menjaga kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, dan kredibilitas demokrasi lokal.
Momentum Menata Demokrasi Daerah
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 harus disikapi sebagai momentum reflektif dan proaktif. Demokrasi tidak cukup dibangun dengan niat baik, tetapi memerlukan kerangka hukum yang rapi, logis, dan aplikatif. Tanpa perencanaan transisi yang matang, keputusan MK ini bisa menjadi preseden yang kontraproduktif, memicu kekacauan administratif, dan mencederai prinsip demokrasi itu sendiri.
Kita tidak boleh terjebak dalam euforia pemisahan pemilu tanpa mengantisipasi efek dominonya terhadap institusi demokrasi lokal. Pemerintah pusat, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu harus duduk bersama merumuskan kebijakan transisi yang menjamin tidak ada kekosongan kekuasaan, tidak ada kebingungan hukum, dan tidak ada stagnasi pemerintahan daerah.
Sebagai negara demokrasi yang terus berkembang, Indonesia membutuhkan sistem pemilu yang tidak hanya demokratis, tetapi juga adaptif, tertib, dan berpijak pada kepastian hukum.***