nasional

Usai Geledah Rumah Ridwan Kamil, Begini Keterangan KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank bjb

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:03 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (@ridwankamil)

FOKUSSATU.ID - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, terkait Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menerima penggeledahan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumahnya di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, pada Senin, 10 Maret 2025.

Terkait hal itu, KPK mengonfirmasi mereka telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait dengan skandal korupsi Bank bjb.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan penggeledahan ke rumah Ridwan Kamil itu berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan bjb.

Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK Terkait Perkara di bjb, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah dihimpun.

"Penyidik punya alasan berdasar keterangan saksi dan alat bukti," kata Setyo dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.

Sebelumnya, KPK mengumumkan pihaknya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bjb) Tbk.

Baca Juga: Temuan KPK Soal Anggaran MBG Berkurang, dari Rp 10 Ribu Jadi Rp 8 Ribu

"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Setyo dalam kesempatan berbeda di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Setyo menuturkan, KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama.

"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," tuturnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah RI Akan Beri BHR Bagi Ojol dan Kurir Online

Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut,

Setyo pun menyoroti soal pihak yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi kewenangan tim penyidik KPK.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB