nasional

Pegadaian Luncurkan Deposito Emas sebagai Instrumen Investasi Aman bagi Masyarakat

Kamis, 6 Februari 2025 | 05:27 WIB
Agen Pegadaian melayani nasabah

FOKUSSATU.ID  - PT Pegadaian terus berinovasi dalam layanan investasi emas dengan menghadirkan fitur terbaru yaitu Deposito Emas.

Layanan ini memungkinkan nasabah menyimpan emas mereka dengan jangka waktu tertentu dan mendapatkan imbal hasil dalam bentuk gram emas.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Jawa Barat, Dede Kurniawan, menyampaikan optimismenya terhadap layanan terbaru ini.

Baca Juga: Mantan Presiden RI SBY Mendapatkan Penghargaan Lifetime Achievement dari SBM ITB

"Deposito Emas Pegadaian hadir sebagai solusi investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat. Dengan kualitas emas 24 karat berstandar SNI serta imbal hasil dalam bentuk emas, kami berharap layanan ini dapat meningkatkan minat masyarakat dalam berinvestasi emas," ujarnya.

Saat ini, saldo Tabungan Emas nasabah di wilayah Jawa Barat per 31 Desember 2024 telah mencapai lebih dari 600 kg. Dengan adanya layanan Deposito Emas, Pegadaian Kanwil Jawa Barat menargetkan peningkatan saldo sebesar 41,5 kg sepanjang tahun 2025.

Dengan tenor fleksibel mulai dari 3, 6, 9, hingga 12 bulan, nasabah dapat berinvestasi dengan minimal 5 gram emas. Keuntungan utama dari Deposito Emas Pegadaian meliputi nilai aset yang stabil, kemudahan pencairan, serta manfaat sebagai dana darurat dan lindung nilai.

Baca Juga: KPU Kab Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb Bupati/Wabup Bandung Terpilih

Selain itu, nasabah akan mendapatkan imbal hasil sebesar 1% per tahun yang dibayarkan setiap awal bulan dan saat jatuh tempo.

Menariknya, saat ini Deposito Emas masih bebas biaya administrasi, sehingga nasabah bisa menikmati manfaat investasi tanpa potongan tambahan. Pengajuan deposito dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Pegadaian Digital versi 6.1.0.

Pegadaian bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan dengan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Regulasi ini juga menjamin bahwa emas yang disimpan dalam Deposito Emas memiliki standar kemurnian 24 karat (SNI) serta diawasi oleh lembaga yang berwenang untuk menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah.

"Kami berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya investasi emas sebagai instrumen keuangan yang aman, stabil, dan menguntungkan." ***(011)

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB