nasional

Ingin Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah, Ini Syarat dan Kriterianya

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:01 WIB
Ilustrasi Program rumag gratis dari pemerintah./Istimewa/fokussatu.id

Baca Juga: Kunjungi DPD Partai Golkar Kota Cimahi, Ngatiyana dan Adhitia Yudisthira Gelar Safari Partai Politik

“Data yang kita dapat dari kepala desa, Babinsa akan datang. Mana nih rumahnya? Mana orangnya? By name, by address (berdasarkan nama dan alamat). Sampai itu kita putuskan itu benar,” tambah Bonny.

Spesifikasi Rumah Gratis

Bonny juga memaparkan spesifikasi rumah yang akan dibangun dalam program ini.

Rumah-rumah tersebut akan memiliki tipe 36 dengan luas tanah sekitar 70 meter persegi dan nilai pagu sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Perumda Tirta Raharja Raih Predikat WTP, Bupati Bandung Berikan Apresiasinya

“Pemerintah membayarkan Rp600 ribu. Kalau ditanya kalau beli rumah cicilan Rp1 juta bisa enggak? Bisa saja, dia nambah Rp400 ribu. Tapi di tahun pertama Pak Prabowo enggak mau segitu, Pak Prabowo ingin seragam. Jangan sampai ada yang mangkrak,” jelas Bonny.

Janji Presiden dan Dukungan Anggaran

Program 3 juta rumah gratis ini merupakan janji Presiden Prabowo Subianto saat masa kampanye, yang kini mulai diwujudkan.

Baca Juga: Kebakaran Los Angeles Buka Kenangan Lama Miley Cyrus yang Kehilangan Rumah di Malibu 7 Tahun Lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2025 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp40,27 triliun untuk mendukung sektor perumahan.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai program perumahan, antara lain:

Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 28,2 triliun untuk 220.000 unit. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 0,98 triliun untuk 240.000 unit. Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 4,52 triliun untuk 743.940 unit. Dana Tapera sebesar Rp 1,8 triliun untuk 14.200 unit.

Dengan dukungan anggaran yang signifikan ini, pemerintah optimis bahwa program 3 juta rumah gratis dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat miskin di seluruh Indonesia.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB