nasional

Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ini Dia Perbandingan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor Kasus PT Timah

Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB
Perbandingan kekayaan dua Koruptor PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim

FOKUSSATU.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengeluarkan ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian dari ruang persidangan karena dianggap mengganggu persidangan.

Ibunda dari terdakwa korupsi PT Timah itu terus menangis hingga dianggap mengganggu majelis hakim dalam membacakan putusan.

Hakim Ketua Persidangan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh meminta pihak keamanan sidang putusan rekan dari terdakwa Harvey Moeis itu untuk mengeluarkan Hoa Lian.

Baca Juga: Nilai Korupsinya Lebih Fantastis, Vonis Harvey Moeis Malah Ringan dari Rafael Alun

"Itu ada siapa yang nangis-nangis? Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan," ucap Adam dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024.

Hoa Lian yang berada di ruang sidang menggunakan kursi roda, sempat menolak dan terus menangis.

Namun karena telah diminta oleh hakim ketua, para petugas keamanan pun tetap membawa Hoa Lian untuk keluar dari ruang persidangan.

Saat dikeluarkan oleh beberapa petugas keamanan, Hoa Lian pun terus menangis dan sempat marah kepada para petugas keamanan.

Baca Juga: Begini Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto

"Tukar saja dengan nyawa saya!" teriak Hoa Lian sambil terus menangis dalam sidang putusan Helena Lim tersebut.

Lantas, bagaimana tuntutan sebelumnya yang diterima Helena Lim dalam proses persidangan korupsi PT Timah sebelumnya? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Sebut Polisi Berhasil Bangun Kepercayaan Publik, Sukses Jaga Situasi Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024

Crazy Rich PIK yang Dituntut 8 Tahun Penjara

Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange sebelumnya dituntut pidana selama delapan tahun penjara oleh majelis hakim.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB