nasional

Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan, Dugaan Korupsi Senilai Rp150 Miliar

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:28 WIB
Ilustrasi kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta

FOKUSSATU.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta usai diduga adanya penyimpangan penggunaan anggaran senilai Rp150 miliar, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkap pihaknya telah menggeledah 5 lokasi berbeda, berikut ini di antaranya:

1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Baca Juga: Tanggapi SK Gubernur Terkait Upah, Ketua Apindo Jabar Dukung Sinergi Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah

Lantas, apa saja temuan Kejati Jakarta saat melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Temuan Kejati di Kantor Disbud Jakarta

Terkait kasus dugaan korupsi di Disbud Jakarta, Syahron menuturkan pihaknya menemukan ratusan stempel palsu dan sejumlah alat bukti lainnya.

"Ditemukan ratusan stempel palsu," tuturnya dalam pernyataan yang sama.

Syahron juga menyebut sejumlah alat bukti lainnya usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.

"Beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya," sebutnya.

Baca Juga: TePi Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Sumut Jaga Suasana Kondusif Pasca Pilkada

Penyimpangan Anggaran 2023 yang Capai Rp150 Miliar

Dalam pernyataan yang sama, Syahron mengatakan kasus itu terkait penyimpangan yang diduga dilakukan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023.

"Penggeledahan itu terkait penyimpangan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB