nasional

Apindo Gelar Diskusi Publik Terkait Problematika Kepastian Hukum Struktur dan Skala Upah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:05 WIB

FOKUSSATU.ID  - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat menggelar Members Gathering dan Diskusi Publik Kepastian Hukum Struktur dan Skala Upah (Susu) di Hotel Luxton Bandung pada 20 Oktober 2024.

Menghadirkan dua narasumber Ketua MAKI Boyamin Saiman dan Ahli Hukum Tata Negara Ahmad Redi. Dihadiri pula Kepala  PS Jabar dan seluruh anggita serta pengurus APINDO Jabar.

APINDO Jawa Barat telah menggugat KepGub No. 561/Kep.874-Kesra/2021 telah dimenangkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, gugatan terhadap KepGub No. 561/Kep.882-Kesra/2022 mengalami kekalahan hingga kasasi, padahal sebelumnya telah diterbitkan KepGub Jabar No. 188.44/Kep.783-Kesra/2023 yang mencabut kedua KepGub tentang Struktur dan Skala Upah.

Baca Juga: Antusiasme Warga Sapa Prabowo dan Menhan Sjafrie Naik Maung Usai Serah Terima Jabatan

“Kedua KepGub tersebut problematik dalam konteks hukum. Dalam UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU). Jadi, satu-satunya entitas hukum di Indonesia yang berwenang menyusun SUSU adalah pengusaha. Bukan gubernur, bukan bupati, bukan wali kota, bukan Menteri Tenaga Kerja, bahkan bukan Preside," ujar Ahmad Redi.

Ia menambahkan dalam PP No. 36 Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, ditegaskan kembali bahwa satu-satunya subjek hukum yang bisa menyusun SUSU, termasuk menentukan persentase, golongan, jabatan, dan indikator penentuannya, adalah pengusaha.

Ahmad Redi juga menekankan bahwa tindakan gubernur saat itu, jelas merupakan penyalahgunaan wewenang. Tidak ada satu pun aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, PP, atau Permenaker yang memberikan kewenangan atributif kepada gubernur untuk membuat struktur dan skala upah.

“Keputusan yang mengatur besaran SUSU sebesar 6,12% hingga 10%, adalah sesat secara substansif karena di Permenaker telah diatur bagaimana cara menghitungnya, dan ada formula yang jelas. Sehingga hal ini tidak bisa diputuskan secara sembarangan," jelasnya.

Boyamin Saiman heran pada hukum di Indonesia di mana ada dua putusan level kasasi yang sangat berbeda dengan tema yang sama.

Baca Juga: Pilkada Kab Bandung! Pengamat : Selisih 4 Persen, Bisa Manfaatkan Momentum 34 Hari Sisa Kampanye, Menang

" Putusan kasasi tentang gugatan KepGub No. 561/Kep.882-Kesra/2022 yang mengalahkan APINDO itu tidak berlaku, karena kedua KepGub tentang SUSU telah dicabut oleh PJ Gubernur, yang artinya objek hukumnya sudah tidak ada lagi," tegasnya.

Ia menyarankan upaya judicial review terhadap Pasal 90A UU Ciptaker, untuk menegaskan pentingnya melindungi seluruh warga negara, termasuk pengusaha, yang berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan mendukung perekonomian.

Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik menyampaikan bahwa persaingan dunia usaha saat ini sangat ketat, tidak hanya antarnegara, tetapi juga antarprovinsi dan bahkan antarkabupaten/kota.

Empat dari lima daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia berada di Jawa Barat, yaitu Kota Bekasi, Kab Karawang, Kab Bekasi, dan Kota Depok. Apabila ditambah dengan penetapan besaran Struktur dan Skala Upah (SUSU), maka hal ini semakin menurunkan daya saing Jabar.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB