nasional

Polres Pandeglang Berhasil Bongkar Kasus Kredit Fiktif di Bank BJB Pandeglang. Kerugian Capai Rp 13 Miliar

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:32 WIB
Polres Pandeglang, Banten mengungkap kasus kredit fiktif bank bjb . Dua tersangka ditahan.

FOKUSSATU.ID  -  Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pelaku berinisial TN (55) dan IK (44) terkait kasus kredit fiktif modal usaha di salah satu bank BJB di Pandeglang.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus yabg merugikan bank itu senilai Rp13 miliar.

"Kami saat ini masih mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya," ungkap Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, di Mapolres Pandeglang pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga: Kadisdik Berganti, Bey Machmudin Jamin PPDB Tetap Berjalan

Ipda Jefri menjelaskan bahwa pengajuan kredit modal usaha oleh TN didasari oleh hubungan pertemanan yang cukup lama dengan pimpinan cabang bank BJB di Labuan, Banten. TN dan pimpinan bank tersebut diketahui sudah berteman baik sebelum pengajuan kredit dilakukan.

Dalam menjalankan aksinya, TN mengajukan kredit usaha melalui lima perusahaan yang dibuat atas namanya sendiri. Perusahaan-perusahaan tersebut dimanipulasi dengan menggunakan nama karyawan dan adik kandungnya.

"TN berkoordinasi dengan kepala bank BJB Labuan, lalu membawa dokumen permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) ke bank. Dia membuat dua CV atas nama karyawannya dan satu PT atas nama adik kandungnya untuk diajukan sebagai pemohon KMK," jelas Jefri.

Sebelumnya, pihak Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pandeglang telah menangkap TN (55) dan IK (44) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui pengajuan kredit fiktif modal usaha di salah satu bank di Pandeglang.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Diskominfo kota Bandung Berkolaborasi Jaga Keindahan Kota

Akibat tindakan ini, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar. Polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar dari kedua pelaku.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan sejauh mana jaringan ini beroperasi. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tambah Jefri.

Jefri mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas serta kebenaran dokumen sebelum melakukan pengajuan pinjaman atau kerjasama dengan pihak manapun. ***(011)

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB