Ini Alasan Komika Marshel Widianto Membeli Video Syur Dea OnlyFans

photo author
- Kamis, 7 April 2022 | 21:51 WIB
Komika Marshel Widianto datangi Polda Metrojaya terkait kasus Dea OnlyFans
Komika Marshel Widianto datangi Polda Metrojaya terkait kasus Dea OnlyFans

FOKUSSATU.ID-Membantu teman dan buat konsumsi pribadi. Itulah alasan Komika Marshel Widianto membeli video syur Dea OnliFans.

Usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Marshel mengaku  satu akun Google Drive berisi 76  video syur  yang dibeli dari Dea OnlyFans hanya untuk konsumsi pribadi. Dia menegaskan tidak ada hal lain selain itu, apalagi menyebarkan ke  media sosial lain.

"Konsumsi pribadi aja, masa iya bayar tiba-tiba nyebarin lagi," ujar  Marshel  di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

Mengenai apakah ada orang lain  yang meminta video syur itu, Marshel tidak menjawab. Dia berdalih  hal itu masuk ke dalam ranah privasi.
"Jujur ini ranah privat. Masa gue ceritain 'eh gue beli video bokep', ya tidak dong karena ini ranah pribadi gue. Itulah kenapa enggak ada yang tahu juga dan banyak yang kaget," paparnya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi Komika Marshel WidiantoTerheran Heran Dikerumuni Awak Media

Marshel menegaskan dirinya membeli video asusila itu karena berniat membantu Dea OnlyFans dalam segi ekonomi. Sebagai orang yang pernah susah dia memahami bagaimana berada di posisi yang mengalami kesulitan ekonomi.

"Kalau gue ngasih ke OnlyFans, nanti ada potongan harga. Akhirnya gue kasih langsung ke dia untuk membantu. Karena sejujurnya, gue berasal dari orang susah, gua tau banget saat ada wanita yang melakukan hal itu otomatis masalahnya ekonomi. Ya udah gue bantu dari ekonomi," bebernya.

Menurutnya 76 konten video syur  milik Dea itu dibeli seharga Rp1,4 juta. Namun, kata Marshel, dirinya hanya bisa mengakses akun Google Drive tersebut satu kali sebelum akhirnya terhapus.

Sementara  Dea OnlyFans sendiri sudah jadi tersangka dan  dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi ***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X