Penuhi Panggilan Polisi Komika Marshel WidiantoTerheran Heran Dikerumuni Awak Media

photo author
- Kamis, 7 April 2022 | 17:34 WIB
Komika Marshel Widianto
Komika Marshel Widianto

 

 


FOKUSSATU.ID-Terseret kasus Dea OnlyFans, Komika Marshel Widianto memenuhi panggilan klarifikasi polisi.

Namun sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2022), lelaki kribo ini justru terheran heran dikerumuni awak media. Bahkan, Marshel Widianto yang menggunakan baju hitam dan bermasker putih itu memastikan bahwa dirinya tidak apa-apa.

"Kenapa sih? Gue enggak apa-apa," ujar Marshel Widianto sesaat turun dari kendaraan warna merah. Pria kelahiran Mei 1996 itu kemudian melenggang memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Marshel menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena pernah membeli Google Drive berisi 76 video asusila dan foto tanpa busana tersangka Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti.

Komika jebolan Stand Up Comedy Academy musim ketiga itu, salah satu dari sekian orang yang telah membeli konten asusilanya Dea OnlyFans. Marshel terseret setelah Dir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan inisial M . Akibatnya, warganet mulai menerka-nerka siapa komedian berinisial M itu. Hingga kemudian terjawab saat Marshel mendatangi Polda Metro Jaya. Hingga kini belum terjawab peran lebih lanjut dari Komika ini, apakah turut menyebarkan atau hanya membeli saja

Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022). Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto-foto seronok dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans. Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi. Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea tidak ditahan karena keluarga sebagai jaminan dan Dea juga berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Jawa Tengah. Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

(Pasal 29)

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

(Pasal 30)
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). ***014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X