Presidential Threshold 20 Persen Membingungkan Sejumlah Kampus Tidak Setuju

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 23:11 WIB
Presidential threshold dianggap membingungkan dan sejumlah kampus tidak setuju
Presidential threshold dianggap membingungkan dan sejumlah kampus tidak setuju

FOKUSSATU.ID-  Syarat ambang batas  pencalonan presiden sebesar 20 persen dinilai membingungkan.

Anggota MPR dari kelompok DPD Ahmad Kanedi  mengatakan syarat ambang batas  pencalonan presiden sebesar 20 persen merupakan sesuatu yang membingungkan dan tidak sesuai dengan perintah konstitusi.


Selain itu, kata  dia, pemakaian PT juga ditentang sebagian besar ahli tata negara dan kalangan perguruan tinggi serta tidak ditemukan dalam praktek ketatanegaraan di negara manapun di dunia.

"Saya sudah berkeliling ke berbagai kampus, hasilnya tidak ada satupun yang setuju dengan presidential threshold yang dipraktekkan dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia," ujar  Ahmad Kanedi di Jakarta. Kanedi menerangkan  di berbagai kampus yang dikunjunginya, sering mendapat pertanyaan, mengapa ketentuan ambang batas pencalonan presiden masih gunakan.

Dia mengatakan masyarakat menilai ketentuan tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Menurut dia, syarat pencalonan Presiden sesuai ketentuan konstitusi adalah warga negara Indonesia, tidak pernah menerima kewarganegaraan negara lain, tidak pernah berkhianat dan tidak melakukan tindak korupsi atau tindak pidana berat lainnya, dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga: Gawat, Pemilu Masih Jauh, 272 Kepala Daerah Habis Masa Jabatannya, Relakan Rakyat Bila Pimpinan Wilayahnya Plt

"Ini adalah penyimpangan yang terjadi dalam praktek politik dan harus kita sadari bersama. Meski menyatakan dirinya sebagai negara hukum, nyatanya belum semua aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengikuti aturan hukum yang ada," ujarnya.

Pakar hukum tata negara Universitas Bengkulu (UNIB) Ardilafisa menilai semestinya ambang batas pencalonan presiden digunakan untuk menentukan pemenang, jadi besarnya 50 persen plus satu.

Menurut dia, apabila dalam pemilu presiden (Pilpres) belum ada yang mencapai ambang batas tersebut, maka dilakukan pemilihan kedua namun bukan menggunakan ambang batas untuk menentukan calon presiden

"Silakan semua calon ikut dalam kontestasi, pemenangnya adalah dia yang dapat 50 persen plus satu," katanya.


Ardilafisa juga menyampaikan kekhawatirannya terkait pemilu serentak yang akan digelar pertama pada 2024, rencana tersebut sangat membahayakan.

Hal itu menurut dia karena pada akhir periode 2024-2029 semua pejabat negara harus meletakkan jabatannya pada waktu yang bersamaan.***014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X