FOKUSSATU.ID- Musisi Ardhito Pramono mengajukan permohonan rehabilitasi.
Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menerima pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo membenarkan hal itu. "Iya sudah," kata Danang dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Oleh karena itu, Danang menjelaskan , saat ini pihaknya masih menunggu jadwal asesmen terhadap Ardhito Pramono dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Untuk sekarang ini kami sedang menunggu jadwal pelaksanaan asesmennya," jelasnya.
Baca Juga: Aktor Ardhito Pramono Ditangkap Polisi, Hasil Tes Urine Positif Narkoba jenis Ganja
Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) dini hari.
Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa musisi ini positif ganja.
"Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022).
Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***
Conteng Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Musisi Ardhito Pramono Positif Narkoba
Aktor Ardhito Pramono Ditangkap Polisi, Hasil Tes Urine Positif Narkoba jenis Ganja
2022 Baru Dua Minggu, Polisi Sudah Cokok 4 Artis Narkoba, Ini Isunya dan Tanggapan Polri