FOKUSSATU.ID - Soal kasus penipuan dan penggelapan uang yang terjadi pada mantan putri dari Nia Daniaty, Olivia Nathania. Kedua belah pihak bisa sama sama di penjara. Hal ini disampaikan Farhat Abbas ayah dari Olivia Nathania.
Farhat menegaskan bahwa Oli dan pihak-pihak terkait nantinya bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
"Kalau pasal kayaknya 372 KUHP nanti hukumannya paling 4 tahun penjara,"ujar Farhat.
Baca Juga: Janjikan Lolos Jadi CPNS, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Diadukan Ke Kepolisian
Farhat mengatakan, kedua belah pihak baik Oli atau yang melaporkan bisa sama-sama dipenjara. Soalnya, keduanya melakukan tindak suap karena ingin diterima untuk menjadi PNS lewat jalur ilegal.
"Kalau misalnya mereka benar mau mengajukan PNS, harusnya mereka nggak melewati hal tersebut dong. Ya ini dengan menyogok lewat Oli juga sudah menjadi tindak kejahatan, kasus suap dan menyogok." ungkap Farhat Abbas di Kemang, Minggu (26/9).
Lebih lanjut, Farhat Abbas memilih untuk menjadi pihak yang netral dan menerapkan asas praduga tidak bersalah kepada Oli atau pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Dituding Gunakan Narkoba, Ini Pernyataan Sikap Dikta Mantan Kekasih Chef Renata
"Saya melihat ini peristiwa Peristiwa-peristiwa yang berpikir positif dulu ya praduga tidak bersalah. Saya melihat bahwa ada hubungan sebab akibat, kalau pengadilan kan butuh penyelidikan." tambahnya.
Lebih lanjut Farhat yang sudah berkomunikasi dengan Oli memintanya untuk bertanggung jawab atas uang yang diberikan meski beberapa sudah dikembalikan.
"Ya Oli harus bertanggung jawab juga, sebagian besar menurutnya sudah dikembalikan," pungkas Farhat. **
Artikel Terkait
Via Vallen Berteriak Histeris Diduga Mendengar Suara Aneh di Hotel
Gibran, Pendaki Yang Hilang di Gunung Guntur Sudah Ditemukan
Dituding Gunakan Narkoba, Ini Pernyataan Sikap Dikta Mantan Kekasih Chef Renata
Ini Legenda Penamaan Gunung Guntur Garut Tempat Gibran Pendaki Yang Hilang
Janjikan Lolos Jadi CPNS, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Diadukan Ke Kepolisian