Belum Bekerja ? Nih, Pesohor Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buka Lowongan Kerja

photo author
- Sabtu, 4 September 2021 | 16:45 WIB
Pasangan selebritis, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Pikiranrakyat.com)
Pasangan selebritis, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Pikiranrakyat.com)

Fokussatu.id – Bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan dan sampai saat ini belum mendapatkan job, taka da salahnya jika mencoba peruntungan di RANS Entertainment. Sebuah perusahaan entertainmen milik pesohor Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini tengah membuka lowongan pekerjaan.

Lalu apa saja loker yang dibutuhkan RANS entertainment, berikut informasi dan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

Perlu diketahui, lewat kanal Instagram resmi RANS Entertainment, manajemen milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini membuka lowongan untuk menangani kanal Youtube dan rumah produksi mereka.

Ada 3 lowongan pekerjaan yang ditawarkan di antaranya :

  1. HR Comben Officer

Maksimal 27 tahun.

Minimal gelar S1.

Paham proses payroll dan transfer payroll.

Memahami perhitungan BPJSTK dan BPJS Kesehatan.

Mampu menghitung PPh 21 (pajak penghasilan).

Memahami alur proses HRIS (lebih disukai).

Memiliki kemampuan untuk mengadministrasikan absensi + cuti karyawan.

Memahami perhitungan THR keagamaan (penuh, karyawan kontrak prorata mengundurkan diri, karyawan tetap prorata mengundurkan diri, karyawan baru prorata).Memahami SPT tahunan 1721-A1.

  1. Concept Artist

Maksimal 27 tahun.

Minimal lulusan S1.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: YouTube

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rasakan Manfaat Infused Water Serai untuk Kebugaran Anda

Senin, 22 September 2025 | 12:37 WIB

Berikut 7 Zodiak yang Sulit Dilupakan Mantan

Senin, 22 September 2025 | 11:47 WIB

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X