infotainment

Lengkapi Berkas Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang

Rabu, 6 April 2022 | 20:39 WIB
Masa tahanan Doni Salmanan diperpanjang

 

FOKUSSATU.ID-Penyidik masih melengkapi berkas tersangka binary option aplikasi Quotex Doni Salmanan.

Oleh karena itu, masa penahanan Doni Salmanan diperpanjang. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan Doni yang  masa penahanannya  telah berakhir pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.

"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," kata  Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan  penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan. Sebab, penyidik masih melengkapi berkas tersebut.

"Belum,  masih koordinasi dengan JPU," Gatot menjelaskn.

Sebelumnya,  Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Qoutex. Doni meraih keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para member dibawahnya.

Baca Juga: Disawer Doni Salmanan Rp 1 Miliar Dikembalikan Reza Arap 950 Juta. Ini Alasannya


Menurut Polri, Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).

Pasal 45 A ayat 1 UU ITE

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat 1

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 378 KUHP

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB