FOKUSSATU.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengusut aliran dana penipuan Qoutex Doni Salmanan kepada sejumlah publik figur.
Sebelumnya, Polri meminta siapapun yang menerjma uang atau barang dari tersangka kasus Qoutex, Doni Salmanan meyerahkanyah kepada pihak penyidik termasuk YouTuber Atta Halilitar.
Atta Halilintar diminta Bareskrim Polri menyerahkan hadiah tas Dior pemberian dari Doni Salmanan. Tas tersebut diberikan disaat ulang tahunnya.
Baca Juga: Setelah Reza Arap dan Rizky Febian, Arief Muhammad Jalani Pemeriksaan Terkait Mobil Porsche Carrera
Atta Halilitar penuhi pangilan tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.18 WIB. Atta tampak mengenakan pakaian berwarna cokelat. Tas Dior-nya sudah dibawa," ujar Atta Halilintar. Kamis, 17 Maret 2022
"Atta menyebut banyak hadiah yang dia terima saat ulang tahun. Dia mengaku belum pernah menggunakan tas Dior pemberian Doni Salmanan,"kata AHA
Atta sempat menunggu lama sebelum keluar dari mobilnya. Atta Halilintar mengaku membawa tas Dior yang diberikan oleh Doni Salmanan sebagai hadiah ulang tahun
Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.
Baca Juga: Donasi Rp 1 Miliar Dari Doni Salmanan, konten Kreator Reza Arap Penuhi Panggilan Bareskrim
Ia bahkan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***