FOKUSSATU.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan komika Fico Fachriza.
Namun demikian, Mukti menegaskan kalau Fico hanya sebatas pemakai bukan pengedar.
Gelar perkara untuk menentukan proses rehabilitasi. Dikarenakan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya belum memutuskan berkenaan pengajuan rehabilitasi dari keluarga tersangka Fico Fachriza.
Baca Juga: Satu Tewas Lima Luka-luka Akibat Tanah Longsor di Sukaluyu Pangalengan Bandung
Alasannya, penyidik belum melakukan gelar perkara atas kasus narkoba Komika Fico.
"Kita tunggu gelar perkara dulu ya," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada awak media, di Jakarta, Sabtu (15/1/2022).
Dirinya pun belum mengetahui apakah keluarga komika tersebut sudah mengajukan rehabilitasi atau tidak.
Baca Juga: Hujan Guyur Kawasan Puncak Bogor, Waspada Bendungan Katulampa Siaga 3
Namun rehabilitasi merupakan hak dari seseorang yang terlibat kasus narkotika.
"Apakah dia bisa direhab atau tidak nanti kita ajukan ke pengadilan," katanya.
"Kita kan harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehab," ujarnya.
"Keluarga silakan aja untuk ajukan rehabilitasi. Itu hak keluarga kalau minta rehab, silakan saja tapi nanti kita tunggu hasil gelar perkaranya," jelasnya.***