Berapa Tahun Seseorang Harus Kuliah Jika Ingin Jadi Dokter?

photo author
- Minggu, 21 April 2024 | 17:59 WIB
Ikustrasi gambar seorang dokter (Pixabay)
Ikustrasi gambar seorang dokter (Pixabay)

CBT UKMPPD adalah ujian tulis online yang berisi 150 soal pilihan ganda dengan waktu pengerjaan selama 200 menit. Nilai yang dibutuhkan untuk lulus CBT minimal 66.

Sedangkan OSCE adalah ujian praktek yang dilakukan di Fakultas Kedokteran  masing-masing perguruan tinggi. Setiap peserta harus melewati 12 station dengan topik yang berbeda. Waktu yang dibutuhkan di setiap station adalah 15 menit. Di sini, kamu akan mempraktekkan skill dokter sesuai dengan  standar kompetensi dokter umum Indonesia.

4. Sumpah Dokter

Yeay! Kamu berhasil lulus UKMPPD. Ini adalah momen yang paling membanggakan untukmu dan orangtua. Kamu akan disumpah bersama mahasiswa lain dan memperoleh gelar dokter (dr) serta Surat Tanda Registrasi (STR). Tetapi, perjalanan kamu masih panjang nih. Meskipun sudah bergelar dokter, kamu harus menjalani program internship dulu selama 1 tahun.

5. Internship

Di tahap Internship, statusmu adalah ‘dokter magang’. Tujuan diadakannya internship untuk melatih kesiapan dan kemandirian kamu sebelum memperoleh Surat Izin Praktek. Gaji dokter magang berkisar di angka 1 sampai 5 juta rupiah per bulan tergantung daerah dan instansi kesehatan tempat melakukan magang.

Jika dokter senior merasa kamu belum kompeten, maka kamu harus mengulang program magang sampai memenuhi penilaian. Setelah itu, barulah kamu mendapat Surat Izin Praktek (SIP) untuk mendirikan praktek dokter umum, atau meneruskan ke Program Pendidikan Dokter Spesialis.

6. PPDS

Dokter spesialis adalah dokter yang mempelajari bagian tubuh tertentu termasuk penyakit yang ada di dalamnya. Pendidikan Program Dokter Spesialis ditempuh selama 4 sampai 6 tahun tergantung pada kesulitan bidang yang diambil. Nah, dokter umum yang menjalani PPDS, disebut sebagai ‘dokter residen’.

Bidang spesialis yang dapat diambil oleh dokter umum, antara lain:

Spesialis Mata (Sp.M)
Spesialis Paru (Sp.P)
Spesialis Anak (Sp.A)
Spesialis Gizi (Sp.G)
Spesialis Bedah (Sp.B)
Spesialis Urologi (Sp.U)
Spesialis Anestesi (Sp.An)
Spesialis Radiologi (Sp.R)
Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD)
Spesialis Kulit dan Kelamin (Sp.KK)
Spesialis Kedokteran Forensik (Sp.F)
Spesialis Saraf atau Neurologis (Sp.N)
Spesialis Kandungan dan Ginekologi (Sp.OG)
Spesialis Kedokteran Jiwa dan Psikiater (Sp.KJ)
Spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan (Sp. THT)
Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah atau Kardiologi (Sp.JT).  ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rasakan Manfaat Infused Water Serai untuk Kebugaran Anda

Senin, 22 September 2025 | 12:37 WIB

Berikut 7 Zodiak yang Sulit Dilupakan Mantan

Senin, 22 September 2025 | 11:47 WIB

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X