khazanah

Ini Hukum Kripto, Bitcoin, Ethereum dan NFT Menurut Pandangan Islam

Selasa, 8 Maret 2022 | 12:44 WIB
Ustadz Adi Hidayat (YouTube Adi Hidayat)

Kata Ustadz Adi Hidayat, jika ada pertukaran, jelas wujud nilai tukarnya dan jelas wujud nilai yang ditukarkannya. harus jelas kedua materinya.

Baca Juga: Ini Dosa Zina Paling Besar, Tempatnya di Neraka Lapis Ketujuh, Kata Gus Baha

Jika benda dengan benda maka harus jelas bendanya. Kalau jasa dengan jasa maka harus jelas jasanya.

Ada bendanya, ada jasanya, dan ada alat tukarnya. Jelas keduanya, terlihat, nampak, tidak ada yang disembunyikan.

Kata Ustadz Adi Hidayat, harus ada sesuatu yang menandakan bahwa materi tersebut jadi milik kita.

Supaya kepemilikan terhadap barang tersebut bisa diwujudkan secara sempurna seutuhnya kepada pemilik harta.

"Jangan sampai seperti fatamorgana yang nampak kelihatan namun wujudnya tidak bisa dirasakan," kata Ustadz Adi Hidayat.

Transaksi yang tidak mendatangkan kepastian, seperti judi yang berpotensi merugikan salah satu pihak, maka dalam agama disebut qimar perjudian dan gharar atau tidak past. 

Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, dulu di zaman awal Bung Karno para ulama masih mengusulkan uang kertas tapi masih ada underlying nya emas.

Hanya karena tekanan politik yang sangat berat setelah masa-masa itu maka underlying nya jadi hilang. Tapi masih ada otoritas yang menjamin di Internal negara.

Jika menyoal uang kertas ini saja yang wujudnya masih ada, dan otoritas yang menjamin ini juga ada, tapi masih disoal. Minimal unsur kepemilikan nya masih dimiliki.

"Sekarang kita tarik ke teknologi blockchain. Kreasi yang ditampilkan ada, wujudnya bisa dihadirkan, misal ada karya yang ditampilkan di NFT," kata Ustadz Adi Hidayat. 

Dan ini seperti marketplace supaya kripto currency ini berlaku. Maka media pasarnya dipakailah NFT ini jika tidak ada media pasar ini maka kripto ini tidak bisa dipakai.

NFT ini benda nya ada, wujudnya ada, bisa di print dicetak. Namun dia harus dinilai ditukarkan dengan satu mata uang yang di transaksikan yang wujudnya tidak ada.

Seperti ethereum ada namun hanya nilai-nilai digital saja. Maka ketika dihadirkan dia tidak punya nilai fisik. Menukarkan barang yang sifatnya ada dengan sesuatu yang sifatnya tidak ada.

Halaman:

Tags

Terkini

Doa Pembuka Pintu Rezeki dari Segala Penjuru

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:37 WIB

8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:53 WIB

Doa dan Keutamaan Ramadhan Hari keenam

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:22 WIB

Link Download Jadwal Imsakiyah Kemenag 2024

Senin, 11 Maret 2024 | 11:26 WIB

Ini 4 Ketentuan Aqiqah yang Harus Kamu Ketahui

Kamis, 29 Februari 2024 | 19:04 WIB