FOKUSSATU.ID – Membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Jika seseorang memiliki penghasilan dan mencukupi kebutuhan hidupnya, maka wajib hukumnya ia mengeluarkan zakat.
Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya menjelaskan, ketika seseorang memiliki harta benda, seseorang dianjurkan untuk membayar zakat dari masing-masingnya.
Bahkan ada yang beranggapan bahwa jika memiliki mobil, maka mobil tersebut wajib dizakati.
Lantas benarkah mobil dizakati setiap tahunnya?
Baca Juga: Amalkan Satu Surah Pendek Ini, Segala Hajat Pasti Dikabulkan, Kata Syekh Ali Jaber
Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 17 Januari 2022, berikut penjelasan Buya Yahya tentang mobil wajib dizakati atau tidak.
Pada hakikatnya setiap orang yang memiliki harta yang lebih hendaknya untuk dizakati.
Namun, jika hanya sekedar memiliki mobil dan mobil tersebut digunakan, maka tidak ada keharusan agar mobil tersebut dizakati.
Selain mobil, harta benda lainnya yang ada tidak wajib untuk dizakati, kecuali emas, uang dan perak.
Terkecuali, apabila mobil yang dimiliki ada mobil dagangan maka harus dizakati.
Akan tetapi, zakat yang harus dikeluarkan adalah zakat dagangan.
Maka dari itu, mobil yang dimiliki tidak perlu dizakati selama bukan mobil dagangan.***