Pemprov DKI Larang Nyalakan Petasan Di Malam Takbiran

photo author
Arismen Fokussatu, Fokus Satu
- Kamis, 28 April 2022 | 22:54 WIB
Pemprov DKI larang nyalakan petasan saat malam takbiran
Pemprov DKI larang nyalakan petasan saat malam takbiran

FOKUSSATU.ID-Malam takbiran dilarang menyalakan petasan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan larangan  menyalakan petasan bagi warga Jakarta  saat malam takbiran hingga Hari Raya Idul Fitri. Larangan ini dikeluiarkan karena dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.

"Tidak boleh menyalakan petasan" ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan suara petasan tentunya mengganggu kenyamanan umat Islam yang tengah merayakan Hari Kemenangan.

"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum nanti kami akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, yang pasti ada imbauan untuk tidak menggunakan petasan agar tidak mengganggu masyarakat," Arifin menerangkan.

Baca Juga: Jelang Lebaran Ciptakan Suasana Romantis, Ramalan Cinta 29 April 2022 Untuk Cancer, Leo dan Virgo

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melaksanakan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap alasan larangan takbir keliling sama dengan pelarangan Sahur On The Road (SOTR) yang dinlai berdampak negatif, seperti gangguan Kamtibmas.

"Kita di Ramadhan saja enggak boleh SOTR, demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkannya," ujar Zulpan.

Pelarangan takbir keliling ini juga bertujuan demi keselamatan masyarakat. Sebab, biasanya takbir keliling dilakukan dengan menggunakan mobil bak terbuka. "Biasanya mereka pakai truk bak terbuka yang enggak bagus untuk keselamatan, di samping mengumpulkan orang itu juga jadi kurang bagus," tandasnya. ***014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Laporkan Leasing

Senin, 13 April 2026 | 22:00 WIB
X