FOKUSSATU.ID-Malam takbiran dilarang menyalakan petasan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan larangan menyalakan petasan bagi warga Jakarta saat malam takbiran hingga Hari Raya Idul Fitri. Larangan ini dikeluiarkan karena dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.
"Tidak boleh menyalakan petasan" ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan suara petasan tentunya mengganggu kenyamanan umat Islam yang tengah merayakan Hari Kemenangan.
"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum nanti kami akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, yang pasti ada imbauan untuk tidak menggunakan petasan agar tidak mengganggu masyarakat," Arifin menerangkan.
Baca Juga: Jelang Lebaran Ciptakan Suasana Romantis, Ramalan Cinta 29 April 2022 Untuk Cancer, Leo dan Virgo
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melaksanakan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap alasan larangan takbir keliling sama dengan pelarangan Sahur On The Road (SOTR) yang dinlai berdampak negatif, seperti gangguan Kamtibmas.
"Kita di Ramadhan saja enggak boleh SOTR, demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkannya," ujar Zulpan.
Pelarangan takbir keliling ini juga bertujuan demi keselamatan masyarakat. Sebab, biasanya takbir keliling dilakukan dengan menggunakan mobil bak terbuka. "Biasanya mereka pakai truk bak terbuka yang enggak bagus untuk keselamatan, di samping mengumpulkan orang itu juga jadi kurang bagus," tandasnya. ***014
Artikel Terkait
Volume Kendaraaan Tinggalkan Jabodetabek Alami Peningkatan Jelang Idul Fitri 2022
Hadapi Moment Idul Fitri, PLN UID Jabar Siagakan 4.901 Petugas
Berikut Kumpulan Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 2022