peristiwa-daerah

Ribuan Botol Minol dan Obat Ilegal Dimusnahkan

Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:45 WIB
Polresta Bandung beserta Satpol PP Kabupaten Bandung musnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) dan obat terlarang ilegal (Dok: Bupati Bandung H Dadang Supriatna / Hms Pemkab Bandung)

Fokussatu.Id – Polresta Bandung beserta Satpol PP Kabupaten Bandung musnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) dan obat terlarang ilegal yang berhasil disita selama bulan Januari sampai Juli 2021

Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna mengatakan tercatat sebanyak 4.417 liter tuak, 5.002 botol minuman beralkohol (Minol) serta 8.692 butir pil obat keras ilegal. pemusnahan minuman keras itu salah satu langkah dan upaya yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bandung, kerjasama TNI dan Polri.

Pemusnahan ditandai dengan penghancuran botol Minol secara simbolis oleh Bupati Bandung H Dadang Supriatna, serta Kapolresta Bandung, Dandim 0624 Kabupaten Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Kepala Satpol PP, di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Soreang.

Baca Juga: Kejar Herd Immunity, Jabar Gelar Gebyar Vaksinasi 28 Agustus Mendatang

Ribuan botol minuman keras berbagai merk itu dihancurkan dengan cara distoomwals dan ribuan obat ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Saya apresiasi atas upaya Satpol PP. Ini salah satu langkah, upaya, pengamanan dan pencegahan peredaran minuman keras dan obat terlarang lainnya dalam operasi selama ini,” papar Dadang Supriatna, kepada wartawan, Kabupaten Bandung, 24 Agustus 2021

Menurut bupati, ribuan Miker dan obat ilegal itu hasil operasi yang dilakukan Satpol PP, TNI, Polri antara bulan Januari sampai Juli 2021. Operasi dilakukan secara rutin satu Minggu tiga kali.

Hal itu dilakukan mengingat peredaran narkoba di Kabupaten Bandung masih tinggi. “Saya lihat aktivitas Satpol PP ini luar biasa dan mudah-mudahan jadi perhatian kepada penampung, pedagang dan pengedar jangan sampai terjadi lagi di Kabupaten Bandung,” kata Kang DS

Sementara untuk melakukan tindakan dan sanksi terhadap pengedar, pedagang miker, kata Dadang, Pemkab Bandung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 terbaru, tentang pelanggaran peredaran minum beralkohol dan Perda No 21 tahun 2014 tentang perizinan kesehatan, yang mengisyaratkan tindakan melalui Tipiring (tindakan pidana ringan) serta sanksi hukumnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin, mengatakan, pemusnahan barang bukti Miras dan obat keras terlarang merupakan hasil operasi antara bulan Januari sampai Juli 2021, berupa, 4417 liter tuak, 8692 butir berbagai obat keras ilegal dan 5002 botol miras.

Kawaludin, menambahkan, Miker dan obat keras ilegal itu hasil operasindi 34 titik di wilayah Kabupaten Bandung. “Dan sebagian miras sudah dimusnahkan,” tutur Kawaludin.(Iwa)

 

 

Tags

Terkini