peristiwa-daerah

JPU Tuntut Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 Santriwati

Selasa, 11 Januari 2022 | 15:35 WIB
Herry WIrawan digelandang masuk ke ruang sidang PN Bandung

FOKUSSATU.ID – Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.

Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022 ini menghadirkan langsung terdakwa Herry Wirawan.

Sidang tuntutan ini merupakan kali pertama terdakwa dihadirkan di hadapan umum.

Dari pantauan di PN Bandung, Herry Wirawan tiba sekitar pukul 09.45 WIB.

Ia dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Begitu turun, Herry langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung.

Baca Juga: Positif Narkoba Jenis Sabu, Penyanyi Dangdut Velline Chu Berserta Suami Ditangkap Polisi, Ini Penjelasannya

Herry tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.

Ia dirangkul petugas Kejaksaan untuk masuk ke dalam ruangan. Langkah Herry amat cepat masuk ke dalam ruangan.

Pengamanan terhadap Herry cukup ketat. Persidangan digelar secara tertutup.

"Terdakwa kami hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Dodi menuturkan alasan Herry dihadirkan ini berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara Herry.

Menurut dia, dihadirkannya Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa.

"Memang kita membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Kajati Asep N Mulyana kembali turun menjadi JPU. Terdakwa Herry Wirawan pun dalam persidangan itu dituntut hukuman mati.

Halaman:

Tags

Terkini