peristiwa-daerah

Kajati Jabar Penuhi Janjinya, Menjadi JPU Kasus Predator Seks Herry Wirawan

Selasa, 21 Desember 2021 | 19:58 WIB
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Pikiran Rakyat)

FOKUSSATU.ID - Kejati Jabar Asep Nana Mulyana penuhi janjinya, menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus predator seks di PN Bandung, Selasa 21 Desember 2021.

Terdakwa dalam kasus itu adalah Herry Wirawan guru boarding school yang telah mencabuli belasan santriwati.

Agenda sidang yang berlangsung secara tertutup itu adalah, mendengarkan keterangan tiga orang saksi korban pencabulan. Sidang sendiri berlangsung secara tertutup.

Baca Juga: Amankan Libur Nataru, 8000 Personel Gabungan Diturunkan

Kasipenkum Kejati Jabar, Doddy Gazali Emil. menjelaskan bahwa sidang langsung dipandu Kajati Jabar Asep Nana Mulyana bertindak langsung sebagai JPU.

"Benar Pak Kajati langsung menjadi JPU di sidang kasus Herry Wirawan," paparnya, Selasa 21 Desember 2021 di pengadilan negeri Bandung.

Ditempat terpisah Kepala Rutan Bandung Riko Stiven menjelaskan bahwa sidang digelar online dari Rutan Bandung.

Baca Juga: Dinkes Pinrang Tanggapi Video Viral Joki Vaksin Covid 19, Mungkin Ada Gangguan Kejiwaan

"Pihak Rutan memastikan bahwa sidang berjalan lancar dan aman, terutama masalah koneksi internet dipastikan berjalan lancar," katanya.

Dari pihak Kejaksaan, selaku pengawal tahanan hadir ke Rutan Bandung.

"Untuk sidang online di rutan, hanya terdakwa, pengawal tahanan dan keamanan rutan, selebihnya seperti pengacara dan saksi disiapkan pengadilan," paparnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Papan Atas Libatkan Selebgram Ternama Bertarif Rp25 Juta

Hingga pukul 12.00 wib, sidang belum juga usai, dalam agenda sidang mendengar keterangan saksi, kali ini saksi berjumlah tiga orang disiapkan.***

conten creator jurnalis gus

Halaman:

Tags

Terkini