FOKUSSATU.ID - Pernyataan tidak menyenangkan oleh Bupati Bandung menuai protes keras dari Forum Wartawan Independen (FORWI) Kabupaten Bandung.
FORWI Kabupaten Bandung, menyebutkan kabar yang beredar di media berjudul "Bupati Bandung Beri Catatan, Banyak Kades Takut Cairkan Anggaran Karena Takut Sama Wartawan Gentayangan".
Baca Juga: Kota Bandung, KBB dan Cimahi Masuk Kategori PPKM Level 2, Kabupaten Bandung Masih Level 3
Hal ini dinilai menohok dan menyakiti perasaan wartawan yang bukan anggota PWI.
"Benarkah statement tersebut merupakan pernyataan bupati atau hanya diksi yang ditulis oleh wartawan pembuat berita? Hal ini perlu diklarifikasi."ungkap Ketua Forum Wartawan Independen (FORWI) Kabupaten Bandung Lili Guntur,di sekretariat Forwi, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Sekda Jabar Sebut RSUD Al Ihsan Mengusung Konsep Tourism Hospital
Menurutnya, kata "gentayangan" yang ditujukan kepada wartawan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya dinilai tidak elok.
"Wartawan bekerja sesuai undang-undang pers sebagai landasan konstitusional dan kode etik jurnalistik sebagai pedoman operasional. Sesuai undang-undang pers pasal 1."ujar Bung LG, sapaan akrab Lili Guntur.
Baca Juga: Poliklinik BPJS dan Rawat Inap RSUD Al-Ihsan Bandung, Kini Dapat Digunakan Warga
Menurut dia, wartawan bebas memilih organisasi kewartawanan, baik yang bersifat lokal maupun nasional.
"Undang-undang Nomor 40/1999 ,pasal 7,ayat 1, menyebut, wartawan bebas memilih organisasi kewartawanan. Artinya tidak ada paksaan bagi seorang wartawan untuk memilih organisasi kewartawanan." Kata Bung LG.
Baca Juga: Mau Konsultasi Penyakit Jantung ? Hubungi Nomor Telekonsultasi RSUD Al-Ihsan Bandung Ini
Dijelaskan, bahwa di Indonesia ada sekitar 10 organisasi wartawan yang diakui atau terdaftar di Dewan Pers. Sementara di Kabupaten Bandung ada sejumlah organisasi kewartawanan yang bersifat lokal.
"Itu sah-sah saja, kita mendirikan organisasi kewartawanan. Asal jelas AD/ART nya, dan tidak bertentangan dengan kaidah yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945." Tegas Bung LG.