peristiwa-daerah

Tuntut SPBU Bagbagan Diaktifkan, Ratusan Warga Palabuhanratu Datangi Rumah Eks Ketua DPRD Jabar

Kamis, 2 Oktober 2025 | 07:45 WIB
Warga Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi mendatangi kediaman mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara di Komplek Setraduta, Kota Bandung. Para warga protes dan menuntut dibukanya kembali SPBU Bagbagan-Citarik.

FOKUSSATU.ID - Gelombang protes dari Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mencapai puncaknya di Kota Kembang, Kota Bandung.

Ratusan massa yang mayoritas adalah nelayan dan petani mendatangi kediaman mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara, di Jalan Setra Duta, Komplek mewah, Kota Bandung, Rabu, (1/10/2025).

Mereka datang jauh-jauh dari pesisir selatan Jawa Barat dengan satu tuntutan dibukanya kembali SPBU Bagbagan-Citarik, karena memang sudah seharusnya segera dikembalikan dan diaktifkan kembali.

Baca Juga: ‎Pemkab Bandung dan Kementerian Kawal Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat

SPBU yang berlokasi strategis di Jalan Raya Palabuhan Ratu KM 55, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhan Ratu, Sukabumi, telah ditutup selama beberapa waktu dan kini menjadi sumber kesulitan utama bagi masyarakat.

"Kami masyarakat petani dan khususnya nelayan serta masyarakat umum lainnya sangat dirugikan dengan tutupnya SPBU Citarik. Kami datang untuk menuntut agar dikembalikan dan diaktifkan kembali," ujar koordinator massa, Kang Opay, kepada para wartawan di lokasi aksi.

Warga Pelabuhanratu datangi kediaman Irfan Suryanagara di Bandung

Kehadiran ratusan warga ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, Bulderi , sekaligus pimpinan aksi menegaskan, bahwa penutupan SPBU tersebut berkaitan langsung dengan kasus hukum yang menjerat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty sang isteri.

Baca Juga: Polresta Bogor Berhasil Ringkus Begal Berkedok Polisi Berpistol

"Pihaknya mengantongi Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan mengadili Endang Kusmawaty dalam kasus penggelapan dan pencucian uang. Endang Kusmawaty itu adalah isterinya Irfan," tegas Bulderi.

Menurut Bulderi, salah satu aset yang menjadi obyek perbuatan pidana tersebut adalah SPBU Bagbagan Citarik, Palabuhanratu. Atas dasar inilah, warga menuntut agar aset tersebut segera dikembalikan dan diaktifkan.

"Kami menuntut agar segera dikembalikan dan diaktifkan, sebab masyarakat banyak sangat dirugikan, termasuk roda perekonomian di Palabuhanratu turut terganggu," ujar Bulderi dengan nada tegas.

Baca Juga: MBG Jalan Terus, Semua Dapur Dilengkapi Sterilisasi dan Test Kit Sebelum Makan Dikirim

Kasus yang menjerat Irfan dan Endang Kusmawaty memiliki aset ternyata dari hasil kejahatan. Keduanya sempat mendapat vonis bebas di Pengadilan Negeri Bale Endah, Bandung, pada 8 Februari 2023. Saat itu, hakim menyatakan perkara tersebut masuk ranah pidana.

Halaman:

Tags

Terkini