peristiwa-daerah

Begini Trik Polrestabes Bandung Atasi Kemacetan dan Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 17 Februari 2025 | 17:02 WIB

FOKUSSATU.ID - Polrestabes Bandung melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus melakukan upaya untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya Kota Bandung.

Salah satunya melalui sosialisasi, edukasi dan penempatan personil kepolisian lalu lintas di jam-jam sibuk untuk meminimalisir kemacetan dan pelanggaran.

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polrestabes Kota Bandung, AKBP Wahyu Prista melalui Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas, Iptu Dewi Prawira didampingi Wakil Kanit Kamsel, Iptu Isman R saat menjadi narasumber di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, di Jalan Jend. Ahmad Yani, Komplek Stadion Sidolig, Bandung, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Kisruh Dualisme Kepengurusan, Ini Pernyataan PWI Jabar

Menurutnya, dengan semakin meningkatnya populasi penduduk di Kota Bandung maka aktivitas dan mobilitas di jalan raya Kota Bandung pun semakin tinggi. Maka itu penting untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait kesadaran dalam berlalulintas.  

"Edukasi dilakukan melalui berbagai cara, termasuk sosialisasi di sekolah-sekolah dan komunitas, serta penempatan petugas di persimpangan untuk mengawasi dan mendisiplinkan pengendara," ujar Iptu Dewi Prawira.

Menurutnya, faktor paling banyak terjadinya angka kecelakaan di Kota Bandung, yakni tingkat kedisiplinan yang kurang dipatuhi oleh pengendara.

Baca Juga: Sebelum Dilantik, Wali Kota Bandung Terpilih Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Pastikan Siap Menjalankan Tugas

"Untuk itu kami dari pihak kepolisian selain sebagai penegak hukum juga sebagai pengayom masyarakat menekankan pada pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, dimana pelanggaran sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan," tutur Dewi.

"Sosialisasi dan edukasi fokus pada kelompok usia muda, terutama pelajar SMP dan SMA, yang cenderung mencoba-coba berkendara tanpa cukup pengalaman atau izin berkendara," sambung Iptu Isman R.

Terkait penggunaan kendaraan listrik di jalan raya, Satlantas Polrestabes Bandung menyebut penegakan hukum harus sesuai undang-undang dan aturan. Untuk kendaraan listrik, kata AKP Dewi Prawira, masih mengacu pada Permenhub Nomor. 45 Tahun 2020 bukan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: HPN 2025, Pj Gubernur Bey Apresiasi Kontribusi Pers dalam Pembangunan Jabar

Khususnya bagi kendaraan sepeda listrik, Satlantas Polrestabes Bandung sangat tidak menyarankan digunakan di jalan raya. Karena sesuai ketentuan Permenhub, dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 menyebutkan pengoperasian sepeda listrik pada lajur khusus; dan/atau kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksud, lajur sepeda; atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Halaman:

Tags

Terkini