FOKUSSATU.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melaksanakan kegiatan eksekusi barang bukti berupa uang perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan dirampas oleh negara atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN 2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis (26/9/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Femi Irvan Nasution, S.H., M.H., mengatakan, pelaksanaan penyetoran barang bukti berupa uang rampasan negara ke kas negara yang seluruhnya berjumlah Rp. 7.514.192.641. Uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300-, dalam jumlah rupiah sebesar Rp. 20.800.000,-.
"Bahwa kegiatan eksekusi uang rampasan negara tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) antara lain, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A dalam Putusan Nomor: 576/PIDSUS/2022/PN.BLB tanggal 15 Desember 2022," kata Femi dalam keterangannya rilisnya.
Baca Juga: Ema Sumarna Masuk Rutan KPK, Tiga Anggota DPRD Ikut, YC Tunggu Giliran
Ditegaskan, pasal yang terbukti, yakni Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- subsidair 6 bulan penjara.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 1/PID.SUS/2023/PT/BDG tanggal 21 Februari 2023, menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Nomor: 576/Pid.Sus/2022/PN.Blb tanggal 15 Desember 2022.
"Pasal yang terbukti, pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Selanjutnya pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pidana penjara 8 tahun penjara. Pidana denda Rp. 1.000.000.000,- subsidair 6 bulan penjara," ujar Femi.
Dikatakannya, terdapat uang yang disita dengan nilai Rp. 7.514.192.631,
$1.300 US Dollar apabila dirupiahkan senilai Rp. 20.800.000,-.
"Terdapat beberapa kendaraan mobil sport dan motor sport yang disita," katanya.
Baca Juga: Struktur dari RT sampai Kecamatan Terbentuk, Baladewa Siap Menangkan Dedi-Erwan
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3692 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Agustus 2023, menyatakan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum dan pemohon kasasi terdakwa.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar pada tingkat Kasasi Rp. 2.500,-," ujarnya.