FOKUSSATU.ID - Nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah diundi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12/2022) malam.
Peserta pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU sebanyak 17 partai politik. Dari 17 parpol tersebut, yang memilih mengundi nomor urutnya sebanyak 11 parpol.
Saat ini, ada sembilan parpol parlemen dan hanya satu yang memilih mengundi ulang yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca Juga: Folmer Silalahi: Kolaborasi Jadi Kunci Penanganan Sampah Kota Bandung
Sedangkan PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) memilih tetap menggunakan nomor urut lama seperti pada Pemilu 2019.
Sedangkan parpol non-parlemen atau partai baru yang mengundi nomor urut yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Buruh.
Baca Juga: Dirut bank bjb Sabet Penghargaan Top Regional Banker 2022
Untuk diketahui, para parpol yang ada di DPR alias parpol parlemen memiliki keistimewaan untuk menghadapi Pemilu 2024 sebab Pasal 179 ayat (13) Perppu 1/2022 tentang Pemilu menyebutkan parpol mereka memiliki dua opsi untuk menentukan nomor urutnya di ajang Pemilu 2024.
Opsi pertama, mereka dapat menggunakan nomor urut yang sama seperti yang mereka dapatkan di Pemilu 2019. Opsi kedua, jika mereka tak suka dengan nomor urutnya di Pemilu 2019 maka dapat kembali melakukan pengundian untuk mencari nomor urut baru untuk Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Tedy Rusmawan dan Andri Rusmana Lepas Kontingen NPCI Kota Bandung ke Peparda
Dekopinda Kota Cimahi Bersatu Dukung Pemerintah Wujudkan Kota Koperasi
Dirut bank bjb Sabet Penghargaan Top Regional Banker 2022
Folmer Silalahi: Kolaborasi Jadi Kunci Penanganan Sampah Kota Bandung
Pemkot Bogor Dorong Percepatan RDTR untuk 3 WP