Simak Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Lewat e-Filling

photo author
- Senin, 7 Maret 2022 | 18:25 WIB
Laporan SPT Tahunan (Foto IG)
Laporan SPT Tahunan (Foto IG)

FOKUSSATU.ID - Hingga akhir Maret, laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.

Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan.

Apabila tidak melakukannya, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Alami Gangguan, Pengguna Keluhkan Internet Layanan Biznet Down

Laporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Mengutip dari situs KlikPajak, SPT Tahunan melalui e-filling dapat dilakukan dengan cara:

Baca Juga: Tunjukan Kemampuan Anda, Simak Ramalan Kartu Tarot Jumat Untuk Gemini, Scorpio, Sagitarius, dan Leo

- Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP beserta kata sandi Anda.
- Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
- Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”.
- Klik “Buat SPT”.
- Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Hari Raya Nyepi 2022 Untuk Aquarius, Scorpio, Leo dan Taurus
- Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
- Formulir akan muncul di layar dan Anda dapat
mengisi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
- Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi.
- Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.

Baca Juga: Jauh Dari Kenyataan, Simak Ramalan Kartu Tarot, 1 Maret 2022, Bagi Taurus, Scorpio, Leo dan Libra
- Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
- Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
- Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Bijak dalam Menggunakan Media Sosial

Selasa, 16 April 2024 | 13:19 WIB

Upaya Kemenpora Memaksimalkan Platform Digital

Minggu, 30 Juli 2023 | 18:50 WIB
X