FOKUSSATU.ID-Mengejutkan. Beredar kutipan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 3 Miliar untuk main golf.
Ditenggah kegaduhan Jaminan Hari Tua (JHT) tiba-tiba muncul laporan keuangan BPJS ketenagakerjaan yang diunggah ke Media Sosial Twitter oleh akun @RakyatPekerja "Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar Buat Main Golf," tulis akun tersebut.
Begitu unggahan itu muncul di twitter, beragam reaksi pun bermunculan seakan tidak percaya dengan kutipan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang menganggarkdanaan danda sebesar Rp 3 miliar hanya untuk bermain golf.
Rincian dari anggaran tersebut juga disertakan yaitu BPJS Ketenagakerjaan memiliki keanggotaan terhadap 7 klub golf, yaitu, Rancamaya Bogor dengan nilai Rp 1,48 miliar, Taman Dayu Golf Club dengan nilai Rp 215,5 juta, Cibodas Golf Park dengan nilai Rp 180 juta, Damai Padang Indonesia Golf dengan nilai Rp 473 juta, Palm Hill Country dengan nilai Rp 202 juta, Pan Isi Development dengan nilai Rp 177,23 juta, dan PT Kokaba Diba dengan nilai Rp 375 juta.
Baca Juga: Catat Ini Sejumlah Layanan Publik Yang Mensyaratkan BPJS
Hingga Kamis (24/2/2022) malam , unggahan sudah 11.200 kali di tweet ulang, dan mendapat 2.557 komentar dari Netizen.
Seolah menegaskan bahwa laporan keuangan itu benar adanya, akun @RakyatPekerja membubuhkan kalimat "Sumber: dokumen resmi laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan".
Sementara itu, Pps. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengklarifikasi informasi tersebut. Ia menjelaskan, jaminan keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT. ASTEK (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992.
"Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK. JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," ujarnya, Kamis (24/5/2022).
Ia menuturkan, nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan mencatat kegiatan tersebut sebagai aset tidak lancar karena tidak digunakan dalam operasional dan [telah diupayakan untuk dilakukan penjualan dengan harga wajar.***014
Artikel Terkait
Poliklinik BPJS dan Rawat Inap RSUD Al-Ihsan Bandung, Kini Dapat Digunakan Warga
FKTP Gate Keeper Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Lakukan Hal Ini
Catat Ini Sejumlah Layanan Publik Yang Mensyaratkan BPJS