FOKUSSATU.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat menilai pinjaman online (Pinjol) adalah lintah darat digital.
Wanita yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Keungan di era Presiden SBY ini mengatakan pinjaman online (pinjol) ilegal atau fintech peer to peer (P2P) lending ilegal merupakan lintah darat,
kiasan bagi rentenir.
Menkeu menerangkan, antara pinjol ilegal dan lintah darat tidak ada bedanya. Hanya saja, lintah darat yang ini (Pinjol) dilengkapi dengan teknologi digital serta skema bunga rendah namun berujung pada penyengsaraan dan teror.
"Ini lebih seperti lintah darat. Daripada aktivitas fintech peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital," ujar Sri.
Baca Juga: Polda Jabar Masih Terus Dalami Kasus Pinjaman Online Ilegal
Sri Mulyani menilai, tumbuh kembangnya pinjol di Tanah Air dan telah banyak memakan korban, disebabkan perkembangan teknologi digital yang cepat, namun tidak diiringi tingkat literasi masyarakat.
Dirinya mengungkapkan, data terakhir tingkat literasi keuangan di Indonesia pada 2019 hanya mencapai 38,03 persen.
Padahal, OJK menurutnya telah terus melakukan pemblokiran pinjol sejak 2019-2021 sebanyak 3.500.
"Angka ini mengartikan bahwa banyak orang di Indonesia menggunakan layanan finansial bahkan tanpa memiliki pengetahuan dasar atau tanpa literasi keuangan," terang dia.
Kata dia, literasi keuangan ini pada dasarnya perlu dibuatkan standar khusus sehingga pemahaman masyarakat bisa merata serta menyasar target yang sering jadi incaran pinjol ilegal.
"Kita butuh target, utamanya untuk warga miskin, warga kurang edukasi, orang tua, UMKM, startup, dan wanita. Mereka adalah pihak yang rentan terkena aktivitas finansial ilegal," tandas Sri Mulyani. ***
Conten Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Satgas Anti Rentenir Terima 7.321 Aduan dari Masyarakat Terkait Pinjaman Online
Polda Jabar Masih Terus Dalami Kasus Pinjaman Online Ilegal