Tangkap 13 Tersangka, Polisi Sita Rp 217 Miliar Lebih Dari Pinjol Ilegal

photo author
- Selasa, 16 November 2021 | 23:29 WIB
Konpers Pinjol Ilegal Yang Melibatkan Warga Negara Asing
Konpers Pinjol Ilegal Yang Melibatkan Warga Negara Asing

FOKUSSATU.ID -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim  Polri menyita uang senilai Rp 217 miliar dari bos pinjaman online ilegal  bekerdok Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). Uang tersebut diduga hasil kejahatan selama mereka beroperasi.

 Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut uang Rp 217 miliar itu disita dari tujuh rekening bank.

"Dari 7 rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp 217 miliar (Rp 217.007.433.643 miliar)," ujar Whisnu di konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Kemudian,  pihaknya juga telah mengidentifikasi semua kegiatan dari pinjol illegal ini . Kegiatan itu di antaranya soal korban, SMS blasting, desk collection, transfer dana, payment gateway, hingga pemodal dan pemimpin dari kegiatan tersebut.

Adapun PT AFT merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana yang bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

KSP IMB ini pun memiliki sejumlah aplikasi pinjol illegal. Dari total 13 tersangka yang diamankan, tiga orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dengan inisial JMS (57), GCY (38), dan WJS (32).

JMS merupakan warga negara Amerika Serikat keturunan China, sedangkan CGY dan WJS warga negara China.

Baca Juga: Ijtima' Ulama Pinjol Riba Haram

Menurut dia, JMS diduga mengetahui dan bertanggung jawab sebagai Direktur Bisnis PT AFT.

Selain itu, ia membantu PT AFT untuk mendapatkam lisensi jalur pembayaran atau payment gateway dan untuk mengirim dana keluar negeri.

Tersangka GCY diduga mengetahui dan bertanggung jawab atas sistem integrasi data dan dana antara PT AFT serta pemilik KSP IMB.

Ia juga mengatakan, WJS merupakan pengendali KSP IMB dan pendiri aplikasi Flinpay untuk melakukan rekrutmen orang-orang dan mengembangkan bisnis serta  mencari pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB.

Selain ketiga tersangka WNA itu, polisi mengamankan 10 tersangka lainnya yakni berinisial RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap warga negara (WN) China yang jadi otak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). KSP tersebut menaungi sejumlah pinjaman online ilegal.

Selain WJS, penyidik juga telah menangkap pemodal berinisial JS. Dia merupakan pemodal salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah hingga nekat bunuh diri. JS juga berperan sebagai fasilitator warga negara asing (WNA) Tiongkok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Menata Lemari Pakaian agar Lebih Rapi dan Efisien

Jumat, 26 September 2025 | 13:35 WIB
X