Dewan Komisioner OJK Telah Mencabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

photo author
- Rabu, 10 November 2021 | 10:29 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto IG)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto IG)

FOKUSSATU.ID - Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK telah mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia

PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Baca Juga: Bjb dan OJK Gelar Inklusi Keuangan

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dalam keterangan tersebut tertulis alasan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga: OJK dan Perbankan Sosialisasi Inklusi Keuangan Sekaligus Gelar Vaksinasi Masal

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan kewajiban tersebut, menurut Dwi, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Baca Juga: Gara-gara Ini Presiden Minta OJK Keluarkan Moratorium Izin Usaha Baru Pinjol

Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.**

Artikel Selanjutnya

DPR Minta OJK Moratorium Pinjol

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Menata Lemari Pakaian agar Lebih Rapi dan Efisien

Jumat, 26 September 2025 | 13:35 WIB
X