FOKUSSATU.ID-Polisi tengah menyiapkan platform khusus untuk mendeteksi pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.Adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang tengah menyiapkan platform khusus tersebut. Langkah ini sebagai pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari pinjol.
"Polda Metro Jaya menyusun satu platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Dari Penggerebekan 5 Perusahaan Pinjol
Yusri mengatakan, lewat aplikasi ini masyarakat dapat mengetahui mana aplikasi pinjaman online yang legal atau tidak serta rating dari aplikasi tersebut. Selain itu, ada ratingnya dan Polda bekerjasama dengan stakeholder seperti OJK maupun Kominfo, untuk memudahkan masyarakat mengetahui seperti apa yang namanya pinjol legal atau ilegal.
Sebagai informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan di dua perusahaan pinjol ilegal. Pertama pada Kamis (14/10/2021) di ruko Green Lake City, Tangerang dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Lantas, pada Senin (18/10/2021) kembali menggerebek kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak 4 orang karyawan perusahaan berhasil diamankan.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Debt Collector Pinjaman Online di Jateng Peras Korban dengan Konten Asusila
Mabes Polri Blokir Pinjaman Online Ilegal Senilai Rp 25 Miliar, Ini Faktanya
Solusi Jeratan Pinjaman Online ala Ustadz Adi Hidayat, Segera Selesaikan dan Cari Program Bantuan Pemerintah