Segera Cek Tagihan Listrik Anda di Sini

photo author
- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 15:02 WIB
token listrik (Foto : Dokumentasi)
token listrik (Foto : Dokumentasi)

FOKUSSATU.ID - Kini sistem online mempermudah masyarakat dalam pembayaran tagihan listrik, salah satunya lewat e-commerce. Jadi untuk cek tagihan listrik, Anda tidak harus datang ke kantor PLN.

Selain itu, smartphone juga menjadi andalan masyarakat saat ini dalam memenuhi kebutuhannya melalui online.

Baca Juga: PLN Siapkan Personil Tambahan untuk Antisipasi Gangguan Listrik Saat PON XX Papua

Ada beberapa aplikasi atau platform online yang menyediakan fitur cek tagihan listrik, di antaranya yaitu e-commerce Bukalapak dan Shopee.

Nah, berikut cara cek tagihan listrik pada e-commerce Bukalapak dan Shopee

Baca Juga: PLN Amankan Pasokan Batu Bara Jangka Panjang dari Tambang Bukit Asam

Cara Cek Tagihan Listrik dengan Bukalapak

  1. Buka aplikasi Bukalapak.
  2. Kemudian pilih opsi Tagihan Listrik.
  3. Masukkan 12 nomor ID pelanggan atau nomor meter.
  4. Klik Beli.
  5. Kemudian kamu akan masuk atau log-in melalui akun Bukalapak.
  6. Jika belum memiliki akun Bukalapak, segera buat akun Bukalapak terlebih dahulu dan dapatkan pengalaman belanja online terbaik dan aman di Bukalapak.
  7. Saat membayar iuran listrik di Bukalapak, secara otomatis tertera nominal yang harus dibayarkan, termasuk denda (bila ada).
  8. Selesai

Baca Juga: PLN Terangi Desa Nangela Sukabumi, Investasi Rp 2 Miliar

Cara Cek Tagihan Listrik dengan Shopee

  1. Buka aplikasi Shopee.
  2. Kemudian pilih opsi Tagihan Listrik.
  3. Masukkan 12 nomor ID pelanggan atau nomor meter.
  4. Klik Bayar.
  5. Kemudian Anda akan masuk atau log-in melalui akun Shopee.
  6. Jika belum memiliki akun Shopee, segera buat akun Bukalapak terlebih dahulu dan dapatkan pengalaman belanja online terbaik dan aman di Shopee.
  7. Saat membayar iuran listrik di Shopee, secara otomatis tertera nominal yang harus dibayarkan, termasuk denda (bila ada).
  8. Selesai

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Sumber: KKB dan KKSB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Bijak dalam Menggunakan Media Sosial

Selasa, 16 April 2024 | 13:19 WIB

Upaya Kemenpora Memaksimalkan Platform Digital

Minggu, 30 Juli 2023 | 18:50 WIB
X