FOKUSSATU.ID-Rumah Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dipersoalkan PT Sentul City. Rocky Gerung disomasi PT Sentul City karena memiliki bangunan di atas lahan yang diakui milik PT Sentul City.
PT Sentul City mengklaim mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) 2411 dan 2412 sebagai bukti kepemilikan lahan seluas 800 meter persegi yang ditempati Rocky Gerung.
Sebaliknya Rocky Gerung mengatakan, dulu lahan itu hanyalah tebing
Ia lantas menanaminya dengan pepohonan. Kawasan itu akhirnya menjadi hutan dalam waktu 10 tahun.
Rocky membeli lahan itu pada 2009 dari pemilik lahan sebelumnya, Andi Junaedi.
Rocky Gerung lantas mendirikan rumah di lahan tersebut. Sekeliling rumah ditanami pepohonan, sehingga rumah Rocky tampak seperti berada di tengah hutan.
Dosen filsafat Universitas Indonesia dalam wawancaranya bersama Hersubeno Arief, menyatakan Sentul City sudah menyerobot lahannya
Dalam salah satu video yang baru saja diunggah di akun YouTube Rocky Gerung Official, Rocky menyatakan ia bisa saja menggugat PT Sentul City akibat perlakuannya tersebut.
"Kalau saya gugat balik, mungkin saya gugatnya Rp1 triliun dan Rp1. Satu rupiah itu biaya materialnya. Harga imaterialnya itu yang Rp1 triliun karena disitu banyak memori, banyak percakapan intelektual," ujarnya kepada Arief.
Rocky menerangkan sejak awal September ini sudah ada kurang lebih sepuluh rumah yang berhasil digusur pihak pengembang. Ia memperkirakan paling tidak kurang 120 kepala keluarga dengan 500 jiwa akan tergusur jika Sentul City terus mengosongkan lahan.
Apalagi pihak pengembang menggunakan jasa preman untuk menakut-nakuti warga sekitar agar mau segera angkat kaki.
"Jadi ini adalah teknik dari perusahaan yang modalnya besar untuk mengancam, " katanya.
Mulai digusur dulu yang di atas nanti makin lama ke bawah. Ajaibnya, lanjut Rocky, Sentul City itu ingin memonopoli tanah disitu dengan arogansi. Lantas taruh banyak preman untuk menakut nakuti.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengatakan bahwa isu ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia sangat luar biasa. Ia menduga permainan antara pemilik modal dengan pemilik kuasa sangat banyak ditemukan di tanah air. Fenomena ini, sebut Rocky Gerung, merupakan sebuah ketidakadilan sosial.
" Kalau dia menginginkan tanah saya dan penduduk, dia minta dong, bukan nyuruh preman mengusir," ujarnya.
Sementara PT Sentul City Tbk bersikeras jika lokasi villa milik Rocky Gerung yang seluas 800 meter persegi berdiri di atas tanah milik perseroan.
Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Tjetje Muljanto mengatakan bahwa perseroan memndapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasing Maung seluas 1.100 hektare yang berlokasi di Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang.