3. Fotocopy KTP dan SIM.
4. Surat Keterangan Sehat (Suket).
5. Surat bukti cek psikologi.
Diinformasikan untuk jadwal dan lokasi dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.
Baca Juga: Simak Operasional Layanan SIM Keliling Kota Bogor Kamis 13 Oktober 2022
Selain itu, kepastian Operasional akan diinformasikan melalui akun Twitter@jadwalsim pada pukul 08.00 WIB atau pukul 15.00 WIB (Malam Minggu).
Lebih lanjut, berdasarkan data dari akun resmi media sosial twitter terkait hal tersebut, tidak ada perubahan tempat maupun lokasi perpanjangan SIM Online di Bekasi hingga cek jadwal di Bekasi terakhir pada hari ini.
"Di bawah ini kami lampirkan Image Update terakhir dari sumber terbaru (Jadwal SIM Keliling Polres Bekasi)," tulisnya, seperti dikutip dari akun resmi twitter PolresBekasi.
Selanjutnya, bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM diinformasikan bahwa Layanan SIM Keliling Online ini berlaku untuk SIM A dan SIM C di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, untuk ongkos pembuatan perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp. 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Baca Juga: Ini Tempat Belanja Kopi Legendaris di Kota Bandung
Sementara, untuk syarat dan ketentuan lainnya, pemohon disarankan untuk membawa Bolpoin sendiri, tak hanya itu pemohon diminta mematuhi prokes alias protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, tentunya selalu memakai masker, jaga jarak dengan pemohn lainnya, membawa hand sanitizer sendiri agar bisa dipakai setiap saat.
Lebih lanjut, Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : ST/213/II/2015.
- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.