Alokasi dana untuk kegiatan padat karya bagi Warga Kota Bandung, kurang mampu atau terdampak inflasi kenaikan BBM atau pandemi Covid -19.
Penerima manfaatnya tersebar di seluruh Kecamatan di Kota Bandung, masing-masing Kecamatan mendapatkan 1 (satu) paket kegiatan.
5. Dinas Perhubungan Rp2.683.129.400
Baca Juga: Seorang Jasad Pria Ditemukan Warga Memancing di Sungai Cigeurewel Tasikmalaya
Selanjutnya, alokasi dana yang diperuntukkan bagi Dinas Perhubungan, diperuntukkan untuk optimalisasi Trans Metro Bandung (TMB), Bus Sekolah, dan perbaikan shelter.
Pemkot Bandung juga memastikan tidak ada kenaikan tarif bagi moda transportasi yang berada di bawah naungan Pemkot Bandung seperti Trans Metro Bandung.
6. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Rp1.284.336.000
Baca Juga: Dirut PT. MAP Minta Dinas Terkait di KBB Tindak Tegas Perumahan Katumiri Land Diduga Tak Berizin
Alokasi dana untuk Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diperuntukkan sebagai bantuan sebesar Rp450.000 bagi 2.854 penerima BPSPPUM.
Adapun syarat sebagai calon penerima BSPPUM, sebagai berikut :
- Pelaku Usaha Mikro diutamakan Non Formal yang ada dalam Database
- Termasuk dalam data DTKS Dinas Sosial Kota Bandung
Baca Juga: Sambut HJKB, Pemkot Bandung Bersama Perusahaan Telekomunikasi Cat Tiang dan Kencangkan Kabel Udara
- Ber-KTP Kota Bandung
7. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp544.953.410