FOKUSSATU.ID-Bagaimana cara kerja staf pinjaman online melalukan penagihan? Soal ini dibeberkan oleh seorang tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal terkait cara kerja dia bersama rekannya selama menjadi penagih atau desk collector.
Menurut dia, saat melakukan penagihan kepada nasabah, dirinya kerap mengancam dan mengintimidasi. Hal ini dilakukan agar nasabahnya mengalami tekanan dan merasa takut
"Pertama saat interview sih katanya saya melakukan penagihan. Di hari kedua, saya baru tahu kalau pinjol itu tidak ada legalitasnya dan saya baru sadar," ujar salah satu tersangka dilansir dari Polri TV, Minggu (24/10/2021).
Kata tersangka, sejak pertama kali masuk hanya ditekankan hanya masalah pembayaran dari nasabah yang belum membayar. Perusahan bahkan tak mau tahu bagaimanapun cara penagihannya.
Dijelaskan, awalnya, dia hanya memberi peringatan kepada nasabah. Namun, lama kelamaan mengikuti gaya rekan kerjanya lantaran mendapat tekanan dari atasannya.
Baca Juga: Pinjol Berkedok Koperasi Penyebab Ibu Wonogiri Bunuhdiri Digerebek, Rp20 Miiar Disita
Adapun untuk penagihan sendiri, tersangka mengaku mengirim konten pornografi kepada para nasabah. Selain itu, dia juga mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Bahkan, fotonya tanpa diedit, karena sudah ada di PC-nya. "Kami tinggal copy foto KTP kemudian masukan pic tool dan kirim nasabahnya. Di situ sudah ada format-formatnya seperti pornografi," ujarnya.
Dengan kata lain, dia mengancam dan jika tidak ada pembayaran maka foto tersebut akan disebarkan..
Tersangka juga menyampaikan, dalam penagihan perusahan mengkategorikan 8 sampai 20 kontak teratas yang berhubungan dengan nasabah. Mereka akan dikirimi SMS dan chat WA.
"Ancamannya sama dengan yang dikirim ke nasabah. Bila merespon kami akan tanya apakah kenal nasabah? Kalau kenal, saya tolong sampaikan ke nasabah untuk segera melunasi hutangnya," terangnya.
Sebagai penagih dia menerima gaji Rp3,8 juta dan tambahan Rp800rb bila absen bagus dan kinerja baik.***
Content Creator Jurnalis gus