FOKUSSATU.ID - Sebagai tindak lanjut dari penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan dan susunan organisasi perangkat daerah nomor 16 tahun 2016 oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, fraksi-fraksi DPRD Sumut telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tersebut dalam rapat paripurna, termasuk nota jawaban dari Gubsu melalui Wakil Gubernur Musa Rajekshah.
Seperti diungkapkan anggota DPRD Sumut dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yahdi Khoir Harahap saat bertemu di ruang kerjanya di Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol No 5 Medan. kamis (2/09/2021).
"Dari proses kajian Bapemperda DPRD Sumut, Perda perubahan susunan perangkat daerah itu layak ditindaklanjuti dan seluruh fraksi sudah menyampaikan pandangan umumnya begitu juga nota jawaban gubsu atas perda tersebut," terang Yahdi.
Baca Juga: Berulah dan Bikin Jengkel, Bintang Chelsea Dicoret dari Tim Nasional
Baca Juga: Mural Kritik Muncul Beda di Bogor ‘Kegiatan Dibatasi Hingga Lupa Rakyat Butuh Sesuap Nasi’
Menurutnya, rasionalisasi susunan perangkat daerah harus sesuai dengan kebutuhan. Dalam rangka menjalankan pemerintahan yang lebih efesien, efektif dan berdasarkan konsep profesionalisme dalam menjalankan management pemerintahan yang baik.
Sebab, lanjutnya, terciptanya pemerintahan yang berkualitas, akuntabel akan dapat memenuhi harapan dan hak masyarakat. Serta disesuaikan dengan visi misi Gubsu 'Sumut Bermartabat' yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Jadi, pembahasannya tidak bisa sembarangan, harus diteliti lebih mendalam, apakah perubahan Perda itu bermanfaat terhadap jalannya pemerintahan Sumut. Kita juga harus melihat objek atau orang orang yang bekerja disatu dinas, termasuk beban kerja yang dijalankan nantinya," katanya.
"Tahapannya pun masih dalam proses, dinas mana yang perlu dirasionalisasikan. Tapi usulan dari dewan akan perubahan itu sudah disampaikan", tambahnya.
Dalam inisiatif perubahan yang disampaikan Gubsu, ada 6 (enam) dinas dari 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hingga nantinya, pemprovsu akan berjumlah 43 OPD. Tapi, inisiatif tersebut masih dalam kajian, karena masih banyak opsi yang dapat diusulkan.
Seperti adanya usulan agar dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menjadi Badan Keuangan Daerah. Serta usulan penggabungan Dinas Kehutanan Sumut dengan Dinas Lingkungan Hidup. Dimana, usulan itu sangat efektif menghindari beban kerja yang saling tumpang tindih.
"Bapemperda masih melihat, apakah rasionalisasi itu akan terjadi perubahan jumlah, karena masing masing fraksi memiliki pandangan berbeda, jadi untuk kesimpulan belum ada," ungkap Yahdi.
Dari kajian Gubsu, dengan rasionalisasi itu, maka penghematan keuangan daerah mencapai Rp4,6 miliar lebih. Itu artinya, keuangan provinsi akan bisa bermanfaat terhadap program lain, seperti pembangunan infratruktur dan lainnya.
Untuk itu, Bapemperda yang ditunjuk untuk mengkaji perubahan Perda tersebut, akan terus melakukan pembahasan. Hingga, terjadi pengkrucutan susunan, sesuai dengan keputusan dan inisiatif para anggota dewan.