FOKUSSATU.ID - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memasuki fase baru setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) menetapkan kepengurusan periode 2026 - 2031. Forum tersebut menjadi ajang konsolidasi di tengah dinamika internal organisasi advokat.
Secara administratif, keberadaan PERADI tetap merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022. Sementara itu, tata kelola organisasi masih berpedoman pada Peraturan Rumah Tangga yang ditetapkan pada 30 November 2017.
Hasil Munaslub yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 341 tanggal 13 Februari 2026 menjadi dasar penetapan kepengurusan baru. Struktur tersebut kemudian diformalkan melalui Surat Keputusan Nomor 01/SK.ORG/DPN.PRD./IV/2026.
Baca Juga: Banjir Rancabolang-Derwati Belum Surut, 800 Warga Bandung Terdampak, Pemkot Fokus Tanggap Darurat
Dalam susunan baru, Imam Hidayat ditetapkan sebagai Ketua Umum. Ia didampingi sejumlah wakil ketua umum, termasuk Yovie Megananda Santosa.
Selain pengurus harian, struktur organisasi turut diperkuat oleh Dewan Kepakaran, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, dan Komisi Pengawas yang diisi kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Yovie mengatakan pergantian kepengurusan ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan upaya menegaskan kembali peran advokat dalam sistem hukum.
Baca Juga: Bandung Bedas Expo 2026 Resmi Dibuka di Tengah Tantangan Bencana
“Advokat bukan sekadar profesi, tetapi pilar penegakan hukum. Organisasi harus independen dan berintegritas,” kata dia.
Ia menilai tantangan profesi advokat semakin kompleks, mulai dari kriminalisasi hingga tuntutan profesionalisme di era digital. Karena itu, organisasi dinilai perlu memperkuat fungsi perlindungan dan pembinaan anggota.
Menurut Yovie, soliditas internal juga menjadi kunci agar advokat tidak terjebak konflik berkepanjangan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang
“Perbedaan itu wajar, tetapi kepentingan profesi harus diutamakan,” ujarnya.
Dengan terbitnya surat keputusan kepengurusan, struktur DPN PERADI periode 2026-2031 resmi berlaku. Kepengurusan baru ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat posisi advokat sebagai garda penegakan hukum.***