FOKUSSATU.ID, BANDUNG — Terkait kasus jual beli Jabatan di Kota Bandung, baru baru ini publik khususnya warganet menyoroti ernyataan Ega Kibar Ramdhani dalam klarifikasinya.
Hal ini dilakukan Ega usai pemanggilan ulang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Pernyataan Ega dalam klarifikasinya mengatakan “Semua urusan administratif ada di tangan Wali Kota. Saya pihak swasta, tidak memiliki kewenangan apapun”.
Pernyataan tersebut dinilai publik kontradiktif dan menjadi blunder dengan rumor yang selama ini beredar tentang perannya.
Bahkan salah seorang pemerhati yang juga akktifis pergerakan di Kota Bandung Yoseph, menilai Ega seperti hendak melepaskan diri dari isu, sekaligus menggeser arah sorotan ke struktur formal pemerintahan.
Baca Juga: Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung Bikin Terobosan Baru Si Pintar Online
“Klarifikasi yang dilakukannya seolah-olah dia mau melemparkan tanggungjawabnya dan sekaligus menggeser arah sorotan ke struktur formal pemerintahan. Ini kan bisa membuat suasana menjadi blunder dan mengundang tanggapan dari berbagai pihak," ungkap Yoseph, Rabu (3/12/2025).
“Apalagi kalau kita plashback dia kan pernah menjadi Ketua PAC PKB Kiaracondong. Kawasan yang bukan hanya dikenal sebagai basis politik Wakil Wali Kota Erwin, tetapi juga wilayah tempat Erwin pernah memimpin Forum RW Babakan Sari. Artinya punya kedekatan khusus dengan Wakil Wali Kota,” imbuhnya.
Ia menegaskan adanya pemanggilan untuk kali ke dua terhadap Ega mengindikasikan adanya keterlibatan Ega dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Bandung.
“Penyidik tidak mungkin memeriksa dia (Ega) kalau tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi jangan coba berkelit dan membuat alibi lain,” tegasnya.
Baca Juga: Solidaritas Masyarakat Konservasi Gandeng Pentahelix Lakukan Penanaman Pohon di Gambung
Kekecewaan dan kemarahan atas klarifikasi Ega juga menuai berbagai tanggapan negatif dari para netizen diantaranya seperti komentar-komentar ini:
@davin_sadea06: “Saksi ASN nyebut kamaneh. Coba kooperatif wae, tos dua kali dipariksa.”
@kakarindingan: “Mutasi memang wewenang Wali Kota. Tapi naha pihak swasta bisa campur? Itu yang dipertanyakan.”