pemerintahan

Pemkab Bandung Siap Implementasikan Inpres 17 Tahun 2025 Untuk Pembangunan Koprasi Merah Putih

Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:47 WIB
Pemkab Bandung akan segera laksanakan Inpres 17/2025 untuk pembangunan koperasi desa.

FOKUSSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung bersiap untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang berfokus pada percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di 31 kecamatan di wilayahnya.

Dalam upaya konkret, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengadakan Rapat Koordinasi dengan Kodim 0624 Kabupaten Bandung serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rabu (29/10/2025) siang untuk membahas persiapan pembangunan tersebut.

Bupati Dadang Supriatna menegaskan bahwa Inpres ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan visi pembangunan daerah.

Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Siap Cabut Sanksi Eiger Adventure Land dan Belasan Objek Wisata di Puncak

"Penguatan koperasi desa adalah langkah nyata untuk membangun ekonomi masyarakat dari akar rumput," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati yang akrab disapa Kang DS ini menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera menginventarisir desa-desa yang memiliki tanah carik, baik yang berada di pinggir jalan maupun tidak.

"Saya minta Kepala DPMD untuk segera mendata berapa desa yang memiliki tanah carik desa yang lokasinya di pinggir jalan. Minimal 1.000 meter persegi. Berapa desa yang tidak memiliki tanah carik? Saya minta hari Sabtu datanya sudah masuk," tegas Kang DS.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda ke-97, KNPI Kabupaten Bandung Siap Jadi Jembatan Informasi Pemerintah dan Pemuda

Lebih lanjut, Kang DS juga memberikan instruksi kepada Kepala Bidang Aset untuk mencari tanah milik Pemerintah Daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih, khususnya di wilayah kelurahan.

Kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kang DS meminta agar mempersiapkan anggaran untuk pembelian tanah jika aset Pemda tidak mencukupi.

Selain itu, ia juga mengarahkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum untuk segera menyusun Peraturan Bupati mengenai alokasi dana ADPD guna mendukung pengadaan tanah dan pengembangan sarana Koperasi Merah Putih.

Baca Juga: Bupati Bandung Resmikan Jembatan Penyebrangan Lamajang

Kang DS menekankan bahwa langkah ini adalah dukungan nyata untuk mempercepat pembangunan fisik Gerai dan Pergudangan KDMP sesuai dengan Inpres terbaru dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025, gubernur, bupati, dan walikota diminta untuk menyiapkan lahan milik daerah atau aset desa yang siap dibangun dengan minimal luas 1.000 meter persegi.

Halaman:

Tags

Terkini