politik

KDM Sarankan Teras Cihampelas di Bongkar, Radea Respati Buka Suara Terkait Dasar Hukum Asset Daerah

Senin, 7 Juli 2025 | 12:01 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Prof. Radea Respati P

Radea pun memberi pandangan soal dasar hukum dan pemerintahan mengenai asset daerah

"Perlu saya sampaikan dari segi hukum pengelolaan asset, berkaitan juga pada saran Gubernur Jawa Barat, namun bukan berarti saya mendukung itu. Terdapat saran agar teras cihampelas Dibongkar ! Sepertinya lebih tepat bukan dibongkar ya. Sebagaimana aturan pengelolaan asset, harusnya dilakukan Pemusnahan dan dengan dilanjutkan dengan Penghapusan Barang Milik Daerah, sebagaimana Permendagri No 7 tahun 2024 yang merupakan Perubahan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Daerah,"tuturnya.

"Secara singkat, barang milik daerah dalam hal ini Teras Cihampelas, itu dapat dilakukan pemusnahan dengan alasan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan atau tidak dapat dipindahtangankan, atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"imbuhnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Bicara Soal Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

Adapun untuk cara pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Tentu cara yang paling tepat yaitu dihancurkan,"ucapnya.

Adapun mekanisme prosedur pemusnahan atau pembongkaran menurut Radea adalah sebagai berikut:

Mekanisme berdasarkan aturan cukup jelas, pengguna barang dalam hal ini dinas terkait mengusulkan pemusnahan dengan alasan yang berdasar, baik hasil kajian maupun hasil kerjanya kepada pemegang kekuasaan pengelola barang milik daerah yaitu Wali Kota Bandung.

Dalam memutuskan persetujuan
dibantu dengan pertimbangan dari Pengelola Barang yaitu Sekda dan Pejabat Penatausahaan Barang yaitu Kepala BKAD. Namun perlu ditekankan di sini, pihak Pengguna harus dapat menggambarkan betul-betul alasan dan pertimbangannya demi kebaikan Kota Bandung apabila memohonkan pemusnahan.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Hadiri Forum Konsultasi Publik bersama Disdukcapil

"Tentu bukan karena saran Gubernur Jabar semata, tapi harus alasan komprehensif dan berdasar,"katanya.

Menurutnya, jika melihat aturan, berdasarkan aturan bahwa Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui berdasarkan alasan pengguna barang dan pertimbangan pengelola dan penatausahaan.

Berbeda dengan ketika akan memindahtangankan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD, dalam hal pemusnahan tidak diatur demikian. Sehingga peran krusial ada di pemerintahan baik persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan dan juga pada penghapusan berdasarkan pemusnahan.

Baca Juga: Ormas Intoleran Annas, Garda Kemerdekaan Buat Surat Terbuka untuk Presiden

"Mekanisme penghapusannya
Apabila memang permohonan pemusnahan disetujui, lalu dilakukan pemusnahan oleh pengguna barang dan dibuatkan berita acara pemusnahan, setelah itu baru dilakukan penghapusan barang milik daerah yang disebabkan karena pemusnahan. Semua betul-betul harus sesuai prosedur,"tegasnya.

Untuk itu, demi mencari solusi terbaik, Radea menyarankan agar pemerintah melakukan dua cara ini dalam membereskan persoalan Teras Cihampelas.

Halaman:

Tags

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB