Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan secara resmi telah menyerahkan dokumen jawaban tersebut kepada DPRD untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya.
Dalam forum yang sama, DPRD Kota Bandung juga mengesahkan pembentukan empat panitia khusus, masing-masing bertugas membahas satu dari empat Raperda yang dimaksud.
1. Pansus 7 bertugas dalam Pembahasan Raperda PSU Perkotaan
Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Skema Bantuan untuk Keluarga ABK
2. Pansus 8 bertugas dalam Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren
3. Pansus 9 bertugas dalam Pembahasan Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat
4. Pansus 10 bertugas dalam Pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029
Adapun masa tugas masing-masing Pansus berlaku sejak tanggal pembentukan hingga selesainya pembahasan dan pengambilan keputusan melalui forum DPRD.
Baca Juga: Soekarno Run 2025 Jadikan Bandung sebagai Kota Perjuangan dan Sport Tourism
Keputusan resmi DPRD tentang pembentukan keempat Pansus tersebut akan dituangkan dalam dokumen tertulis sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas.
Menutup rapat, pimpinan DPRD menyampaikan harapan agar para anggota Pansus dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. ***