FOKUSSATU.ID - Dalam menyikapi adanya rencana perubahan regulasi terkait penetapan RKUHAP, Prabu Foundation menggelar seminar nasional bertajuk "Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak, dan Implementasinya.
Seminar yang digelar pada Jumat pagi, 28 Februari 2025 di hotel Sultan Raja Kabupaten Bandung ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya, AAM Rahmat M.Si, Dr. Ade Anwar (Akademisi UNPAD), Asep Muhargono (Pemerhati Hukum dan Ketua PRABU FOUNDATION) yang berbagi pandangan mereka tentang perubahan dalam RKUHAP.
Baca Juga: PT Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge ke-22 di ITB Jatinangor
Ketua Panitia Seminar, Iwan Tarwana, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam acara ini. Ia berharap seminar ini bisa menjadi forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika perubahan RKUHAP, khususnya terkait kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Prabu Foundation Asep Muhargono menjelaskan bahwa seminar ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP.
Menurut pandangannya, Kewenangan Kewenangan Aparat Penegak (APH) Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Dan Advokat, merupakan aspek penting dalam RKUHAP.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Bandung, Kawal Permasalahan Pasar Tradisional
"Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP" katanya.
Hal ini, lanjut Asep Muhargono bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
"Ketika RKUHAP saya baca dari beberapa alinea di Undang-undang ada beberapa hal yang memang kelihatannya ada yang menaikan kekuatan di bidang penentuan hukum, seperti mirip di Arab Saudi. Di sana Arab Saudi boleh karena bangsanya satu, negaranya satu dan itu kerajaan. Tapi Indonesia ribuan, masyarakatnya berbeda, cara berpikir dan ideologinya dan lain sebagainya beda. Sehingga saya khawatir perubahan RKUHAP ini cenderung akan memudahkan pihak lain untuk mematahkan hukum,"katanya.
Baca Juga: Erwin Minta DSDABM Periksa Seluruh Kirmir Sungai di Kota Bandung
Untuk itu ia berharap proses hukum harus dilakukan dengan prinsip-prinsip Keadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tindakan APH perlu diperkuat.
Ia menekankan bahwa diskusi ini sangat penting mengingat dampak dari regulasi yang sedang disusun oleh DPR RI tidak hanya mempengaruhi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat secara luas.