FOKUSSARUA SOREANG -- Perhelatan pesta demokrasi masyarakat Kabupaten Bandung melalui Pilkada 2024 selesai dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 kemarin lalu.
Pasca perhelatan pesta demokrasi tersebut, berbagai pandangan dan sorotan muncul dari berbagai pihak yang mengkritisi pelaksanaan pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Bandung.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024, dinilai kontestasi politik paling "brutal" dan "barbar" dibanding Pilkada sebelumnya.
Pasalnya, beragam dugaan kecurangan dan pelanggaran tergambar nyata didepan mata dan tidak malu lagi dilakukan, hal ini terjadi hampir diseluruh wilayah kecamatan yang berada di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Pansus 4 DPRD Siap Akomodir Pembentukan BPBD Kota Bandung
Ironisnya, Bawaslu seperti tutup mata dan tidak berdaya melihat beragam dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama tahapan kampanye, Masa tenang dan pada hari pencoblosan.
Penegasan itu disampaikan Tedi Surahman, ketua harian tim gabungan pemenangan pasangan 01, Sahrul Gunawan - Gun Gun Gunawan, menyikapi banyaknya saksi yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan yang saat ini sedang berlangsung.
"Fenomena banyaknya saksi yang menolak menandatangani berita acara di tingkat PPK ini, harusnya menjadi tanda tanya besar khususnya untuk penyelenggara Pemilu," kata Tedi kepada wartawan di Soreang, Sabtu 30 November 2024.
Baca Juga: Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung Memasuki Finalisasi
Menurut Tedi, tim 01 tidak anti kekalahan. Namun, persoalan tersebut bukan semata menolak atau menerima hasil penghitungan suara saja, tapi bagaimana proses suara itu diraih.
"Tidak hanya kita, orang awam pun bahkan bisa melihat bagaimana pelanggaran dan kecurangan itu melibatkan berbagai unsur, salah satunya adalah penyelenggara Pemilu, baik disitu aparat pemerintahan ya mulai dari kepala dinas sampai dengan kepala desa," katanya.
Dengan masifnya para saksi yang protes di tingkat PPK tersebut, sebenarnya mereka sedang mengedukasi kepada semua elemen dan tidak ingin mewariskan Pilkada tahun 2024 untuk tidak terulang lagi di masa mendatang.
"Masifnya bantuan yang bersumber dari APBD yang seharusnya itu tidak dilakukan sesuai dengan edaran dari Kemendagri, nah ini kan jadi ironis. Bahkan ini juga seolah-olah dibiarkan oleh penyelenggara Pemilukada sendiri," ungkapnya.